Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Resmi! Pekerja Swasta Bisa WFA Tanpa Potong Gaji Saat Nyepi dan Lebaran 2026

Resmi! Pekerja Swasta Bisa WFA Tanpa Potong Gaji Saat Nyepi dan Lebaran 2026 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menerbitkan ketentuan kerja dari lokasi lain (work from anywhere/WFA) bagi pekerja sektor swasta selama masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 2026 guna mengendalikan mobilitas masyarakat sekaligus menjaga produktivitas ekonomi triwulan I-2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2026.

Dalam surat edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan WFA pada 16-17 Maret 2026. Selain itu, pelaksanaan WFA juga diharapkan dapat diterapkan pada 25-27 Maret 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan dan potensi lonjakan mobilitas arus balik pemudik setelah Idulfitri.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Jadwal Pembelajaran dan Libur Sekolah Ramadan 2026

Penerbitan ketentuan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pengelolaan mobilitas masyarakat pada masa libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, sekaligus menjaga produktivitas kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi pada awal 2026.

Meski demikian, pelaksanaan WFA tidak bersifat wajib dan dapat dikecualikan untuk sektor-sektor tertentu. Dalam surat edaran disebutkan bahwa pengecualian dapat diberikan kepada bidang kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, serta sektor yang berkaitan langsung dengan kelangsungan proses produksi.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak mengubah hak normatif pekerja. Pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan, dan pekerja yang menjalankan WFA tetap wajib melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya sesuai perjanjian kerja.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal WFA Sebelum dan Setelah Lebaran 2026

Terkait pengupahan, surat edaran menegaskan bahwa upah selama WFA tetap diberikan sesuai dengan upah yang diterima pekerja saat bekerja di lokasi kerja biasa atau sesuai dengan upah yang telah diperjanjikan antara pekerja dan perusahaan.

Adapun pengaturan jam kerja dan mekanisme pengawasan selama pelaksanaan WFA sepenuhnya diserahkan kepada perusahaan. Pengusaha diminta mengatur sistem kerja dan pengawasan secara proporsional agar pekerja tetap produktif meskipun bekerja dari lokasi lain.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, pemerintah berharap dunia usaha dapat berperan aktif dalam mengelola pola kerja yang lebih fleksibel selama periode libur keagamaan, tanpa mengganggu kelangsungan usaha dan stabilitas ekonomi nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: