Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Aturan Free Float BEI 2026: Syarat, Tahapan, dan Dampaknya bagi Investor

Aturan Free Float BEI 2026: Syarat, Tahapan, dan Dampaknya bagi Investor Kredit Foto: BEI

Penyempurnaan tersebut dilakukan melalui penambahan 28 klasifikasi investor sebagai subkategori pada jenis investor Corporate (CP) dan Others (OT) dalam SID.

Reformasi juga menyasar peningkatan kualitas tata kelola perusahaan (good corporate governance). Selain menaikkan ketentuan minimum free float perusahaan tercatat dari 7,5% menjadi 15%, BEI akan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, dewan komisaris, dan komite audit, serta menegaskan pentingnya kompetensi di bidang akuntansi atau keuangan bagi pejabat yang bertanggung jawab atas fungsi tersebut.

Selain itu, terdapat upaya peningkatan kualitas calon perusahaan tercatat melalui pengetatan persyaratan keuangan, operasional, dan tata kelola yang lebih tinggi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan trust dan confidence investor, sekaligus mendorong kualitas pelaporan serta keterbukaan informasi agar selaras dengan praktik terbaik global.

Baca Juga: Berkiblat ke India, BEI Bakal Buka Data Pemilik Saham di Atas 1%

Seluruh inisiatif tersebut disusun melalui proses yang partisipatif. BEI aktif berdialog dengan para stakeholder pasar modal, termasuk asosiasi, perusahaan tercatat, dan anggota bursa. Untuk mendukung implementasi, BEI juga menyediakan layanan hot desk sebagai pusat konsultasi agar setiap kebutuhan klarifikasi dapat direspons secara cepat dan tepat.

BEI, KSEI, dan OJK menegaskan bahwa reformasi pasar modal akan terus berjalan secara konsisten. Serangkaian langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, memperkuat kepercayaan investor, serta membawa pasar modal Indonesia semakin kompetitif di panggung global.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: