Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Aturan Free Float BEI 2026: Syarat, Tahapan, dan Dampaknya bagi Investor

Aturan Free Float BEI 2026: Syarat, Tahapan, dan Dampaknya bagi Investor Kredit Foto: BEI

Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menekankan bahwa peningkatan batas minimum free floatdilakukan secara bertahap melalui beberapa fase agar perusahaan tercatat memiliki waktu yang memadai untuk menyesuaikan struktur kepemilikan dan rencana korporasi.

“Kami memahami setiap perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, BEI menyiapkan fase transisi, pemantauan, dan pendampingan agar implementasi berjalan terukur sekaligus tetap menjaga stabilitas perdagangan,” kata Jeffrey dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).

Di sisi lain, penguatan transparansi juga dilakukan melalui perluasan keterbukaan data kepemilikan saham. Jika sebelumnya publikasi data kepemilikan saham difokuskan pada kepemilikan di atas 5%, ke depan BEI akan menambahkan pengungkapan kepemilikan di atas 1% yang disampaikan secara bulanan.

Langkah ini akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai struktur pemegang saham serta membantu investor dalam mengambil keputusan investasi secara lebih informasional. Menurut Jeffrey, peningkatan kualitas data merupakan elemen penting dalam membangun kepercayaan.

Baca Juga: BEI Ungkap Saham Publik Lebih Besar, Manipulasi Saham Makin Sulit

“Investor membutuhkan informasi yang jelas, konsisten, dan mudah diakses. Dengan transparansi yang semakin baik, kita memperkuat fairness sekaligus reputasi pasar modal Indonesia,” ujarnya.

Dari aspek infrastruktur data, KSEI melakukan penyempurnaan klasifikasi investor pada sistem Single Investor Identification (SID). Saat ini, SID mengenal sembilan jenis investor. KSEI akan berkolaborasi dengan pelaku pasar untuk menambahkan sejumlah data fields guna meningkatkan granularitas data.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: