Kredit Foto: Cita Auliana
Tambahan TKD tersebut mencakup penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil, DBH tambahan, DAU tambahan, serta dana otonomi khusus Aceh. Penyaluran dilakukan bertahap selama tiga bulan, yakni 40 persen pada Februari, 30 persen Maret, dan 30 persen April.
“Penyaluran tambahan TKD di bulan Februari akan mencapai paling lambat minggu keempat Rp 4,2 triliun. Penggunaannya diprioritaskan untuk pemenuhan belanja pokok pemda, penanggulangan bencana, dan kebutuhan mendesak lainnya,” katanya.
Baca Juga: Menjawab Kritik Purbaya, Bank Syariah Terkendala Persoalan Struktural Dibandingkan Bank Konvensional
Purbaya menegaskan pemerintah daerah tidak berada dalam kondisi kekurangan dana. Transfer rutin dari pusat tetap berjalan sesuai jadwal tanpa persyaratan tambahan yang memberatkan.
“Jadi harusnya minggu depan atau dua minggu ini sudah mulai bisa menggunakan uang itu untuk mendorong ekonominya lebih lanjut,” ucap Purbaya. Ia menambahkan, proses revisi anggaran dan DIPA ditargetkan rampung sehingga dana tambahan dapat ditransfer paling lambat 28 Februari 2026.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: