Kejahatan Makin Canggih, Pakar Dorong Terobosan Hukum Hadapi Kejahatan Digital
Kredit Foto: Cloudera
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai aparat penegak hukum perlu mengantisipasi perkembangan teknologi yang kian cepat seiring meningkatnya kecanggihan modus kejahatan, khususnya di sektor ekonomi dan keuangan digital. Menurutnya, kecepatan inovasi teknologi belum sepenuhnya diimbangi oleh kesiapan regulasi dan penegakan hukum.
Suparji menyampaikan, terdapat tiga aspek utama yang perlu diperkuat untuk menghadapi kejahatan berbasis teknologi, yakni peraturan, aparat penegak hukum, dan budaya hukum. Ia menilai dari sisi substansi, hukum yang berlaku perlu dievaluasi untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan.
“Perlu ada evaluasi terhadap kelemahan hukum dalam mengantisipasi kejahatan yang semakin canggih dan terorganisasi,” ujar Suparji, dikutip Rabu (18/2/2026).
Ia menyatakan aparat penegak hukum, termasuk hakim, perlu berani melakukan terobosan hukum dalam menangani perkara pidana yang memanfaatkan teknologi untuk menyamarkan perbuatan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar penegakan hukum tetap efektif dan memberikan efek jera.
“Berikan hukuman seberat-beratnya. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Terapkan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan bila perlu rampas aset-asetnya,” kata Suparji.
Meski demikian, ia menegaskan asas praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Namun, apabila suatu tindak pidana yang berdampak luas terhadap perekonomian terbukti di persidangan, Suparji menilai sanksi maksimal dapat dijatuhkan untuk mencegah pengulangan kejahatan serupa.
Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan ahli digital forensik Ruby Alamsyah, yang menilai banyak kejahatan di bidang keuangan termasuk fintech dan start up, termasuk eFishery, dipicu karena belum selarasnya regulasi dengan perkembangan teknologi digital.
“Digital forensik dapat membantu aparat penegak hukum menelusuri jejak elektronik, komunikasi internal, hingga perubahan data keuangan. Ini bisa menjadi dasar bagi jaksa untuk menyusun tuntutan maksimal,” ujar Ruby.
Dalam sejumlah perkara pidana berbasis teknologi yang tengah bergulir di pengadilan, terungkap pola kejahatan yang melibatkan pembentukan badan usaha, penggunaan pihak lain sebagai nominee, serta pengelolaan keuangan yang tidak transparan. Pola tersebut dinilai memperumit pembuktian dan menuntut peningkatan kapasitas aparat penegak hukum.
Kuasa hukum PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery), Andi F. Simangunsong, menilai pengungkapan modus kejahatan berbasis teknologi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan investor terhadap sektor usaha berbasis inovasi di Indonesia.
“Bertahun-tahun pemegang saham disajikan data keuangan yang tidak benar. Praktik ini dilakukan secara tertutup dan rapi, sehingga baru terungkap di kemudian hari,” kata Andi.
Ia menambahkan, konsistensi penegakan hukum terhadap kejahatan di sektor teknologi diperlukan untuk menjaga iklim investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta investor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: