Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ditemukan Fraud, OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana Bali

Ditemukan Fraud, OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana Bali Kredit Foto: OJK

Dengan demikian, selama masa BDP, upaya PT BPR Kamadana belum memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan. Selama periode BDP, pengurus dan pemegang saham PT BPR Kamadana juga tidak berhasil melakukan penyehatan terhadap BPR.

OJK telah menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pemberian sanksi dan tindakan pengawasan terhadap pejabat eksekutif yang terbukti melakukan pelanggaran.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor S-R.4/ADK3/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Kamadana, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kamadana.

Baca Juga: OJK Limpahkan Kasus ‘Goreng’ Saham SWAT ke Jaksa Boyolali

“Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Kamadana. Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Kamadana,” terangnya.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga: OJK Tegaskan Penurunan Outlook Lima Bank Jumbo Bukan Alarm Krisis

OJK mengimbau nasabah PT BPR Kamadana agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: