Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp4,1 Triliun

Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp4,1 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Penyidik menemukan bahwa sepanjang 2015–2022, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada mitra usaha tanpa memenuhi persyaratan, salah satunya tanpa persetujuan Menteri ESDM. Akibatnya, kegiatan penambangan yang seharusnya dilakukan oleh pemegang IUP digantikan oleh mitra usaha yang hanya memiliki izin jasa pertambangan.

Selain itu, sejumlah mitra usaha juga diduga melakukan pengepulaan bijih timah dari penambangan ilegal untuk kemudian dijual kepada PT Timah berdasarkan SPK tersebut. Penjualan dilakukan berdasarkan tonase bijih timah, bukan berdasarkan imbal jasa, sebagaimana konsep kemitraan yang seharusnya berlaku.

Biji timah yang diperoleh PT Timah selanjutnya diserahkan kepada smelter swasta sesuai kesepakatan awal dan diduga disertai pemberian fee sebesar USD 500–USD 750 per ton yang dibungkus dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca Juga: Genjot Hilirisasi, Pengusaha Bakal Bentuk Asosiasi Hilirisasi Timah

Penyidik menegaskan Program Kemitraan seharusnya tidak menggantikan peran PT Timah sebagai pemegang IUP, melainkan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui jasa pertambangan.

Para tersangka disangkakan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP jo Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seluruh tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung 18 Februari hingga 9 Maret 2026.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement