Bebas Pajak! Google dan Meta Tak Perlu Setor PPh di Indonesia, Ini Alasannya
Kredit Foto: Unsplash/Muhammad Asyfaul
“Dengan ini, saya menegaskan kepada semua negara dengan Pajak Digital, Undang-Undang, Aturan, atau Regulasi, bahwa kecuali tindakan diskriminatif ini dihapuskan, saya sebagai Presiden AS akan mengenakan tarif tambahan yang substansial atas ekspor negara tersebut ke AS, serta membatasi ekspor teknologi dan chip berstandar tinggi milik kami,” tulis Trump dalam unggahan media sosialnya.
Baca Juga: PAAI Soroti Ketidakpastian Pajak Agen Asuransi
Kebijakan pajak digital selama ini memang telah diterapkan oleh sejumlah negara di Eropa guna menyasar pendapatan dari penjualan iklan dan layanan data. Namun, dengan ditandatanganinya perjanjian ART, Indonesia memilih jalur berbeda demi menghindari hambatan perdagangan dan pembatasan akses teknologi tinggi.
Sebagai informasi, Pajak Layanan Digital atau Digital Service Tax (DST) merupakan pungutan pajak yang dikenakan atas pendapatan perusahaan penyedia layanan daring lintas negara. Pajak ini biasanya menyasar raksasa teknologi yang memperoleh penghasilan dari pengguna di suatu negara tanpa harus memiliki kantor fisik di wilayah tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: