Industri Kaca Pengaman Otomotif Soroti Dampak Rencana Impor Pick-Up CBU dari India
Kredit Foto: Istimewa
Dari sisi regulasi, industri kaca pengaman otomotif nasional telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 8210:2018 yang diberlakukan wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 15 Tahun 2025. Selain itu, produk kaca pengaman kendaraan juga telah mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan nilai rata-rata di atas 50 persen.
Hal ini mencerminkan kontribusi nyata industri terhadap penciptaan nilai tambah domestik serta penguatan struktur industri nasional. Kualitas kaca pengaman produksi dalam negeri juga telah diakui secara global, seiring dengan ekspor kendaraan CBU maupun suku cadang otomotif.
Usulan Skema IKD
Apabila impor tetap diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pasar atau pertimbangan tertentu, asosiasi mengusulkan pendekatan yang lebih mendukung industri dalam negeri melalui skema incomplete knock down (IKD).
Melalui skema tersebut, komponen yang belum diproduksi atau belum memiliki daya saing memadai di dalam negeri dapat diimpor, sementara proses perakitan tetap dilakukan di Indonesia dengan memanfaatkan komponen lokal yang telah memiliki kapasitas, termasuk kaca pengaman kendaraan bermotor.
Menurut Yustinus, kebijakan impor yang dirancang secara selektif dan berbasis pada struktur kapasitas industri nasional akan lebih efektif dalam menjaga kesinambungan industri kaca lembaran dan kaca pengaman otomotif. Selain itu, langkah tersebut juga dinilai sejalan dengan agenda peningkatan nilai tambah dan penguatan industrialisasi nasional secara berkelanjutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat