Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Buka Peluang Periksa Anak Purbaya Terkait Dugaan 'Pompom' Saham

OJK Buka Peluang Periksa Anak Purbaya Terkait Dugaan 'Pompom' Saham Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik 'pompom saham' atau manipulasi harga di pasar modal, termasuk kemungkinan memanggil anak dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Belakangan Yudo Achilles Sadewa, putra dari Purbaya aktif bicara di grup investasi media sosial Telegram. Ia sempat mengulas saham PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) dan sempat memicu terjadinya lonjakan saham.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa hingga saat ini memang belum ada langkah pemeriksaan ke arah sana. Pasalnya OJK masih mencermati dinamika terjadi di pasar.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi ke Influencer Pasar Modal Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar, Ini Perbuatannya

"Sementara ini belum, karena memang kami betul-betul melihat keterkaitan dengan apa yang terjadi di pasar kita," kata dia saat dikonfirmasi awak media, di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Hasan menegaskan pihaknya memiliki landasan hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran di pasar modal. Selain mengacu pada Undang-Undang Pasar Modal, kewenangan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Melalui regulasi tersebut, OJK berwenang menjatuhkan sanksi administratif, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk manipulasi harga, penipuan, penyampaian informasi tidak benar, maupun praktik penciptaan harga semu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: