Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

UU APBN 2026 Digugat Terkait MBG, Purbaya: Saya Rasa Lemah, Pasti Kalah

UU APBN 2026 Digugat Terkait MBG, Purbaya: Saya Rasa Lemah, Pasti Kalah Kredit Foto: Istihanah

"Biaya yang dialokasikan untuk MBG sebenarnya dapat digunakan untuk memenuhi prioritas pendidikan SD dan SMP gratis. Karena kondisinya sekarang, Yang Mulia, ada jutaan anak yang tidak mendapatkan pendidikan dasar," ujar Fahrur dalam sidang lanjutan pada Rabu (18/2/2026).

Ia menambahkan, pemerintah sendiri mengakui hanya membutuhkan Rp184 triliun untuk menggratiskan sekolah SD dan SMP. Namun faktanya, anggaran pendidikan yang mencapai Rp233 triliun justru dialokasikan untuk program MBG.

Lebih jauh, para pemohon khawatir penjelasan pasal ini membuka ruang tafsir yang terlalu luas. "Seolah-olah kalau programnya menyasar siswa, itu bisa dikualifikasikan sebagai operasional pendidikan. Takutnya nanti ada program imunisasi siswa, takutnya diambilkan dari pendidikan juga," tegas Fahrur.

Sementara itu, pemohon perorangan, Reza, yang hadir tanpa kuasa hukum dalam sidang perkara nomor 55 pada Kamis (12/2/2026), menyoroti besaran dana yang digeser.

 "Jika dana makanan ini dikeluarkan, maka angka anggaran pendidikan murni hanya 11,9 persen dari total 20 persen, jauh di bawah mandat konstitusi," terang Reza. Ia menegaskan tidak anti terhadap program MBG, namun mempersoalkan penempatan pos anggarannya yang menurutnya lebih cocok masuk dalam fungsi perlindungan sosial, bukan pendidikan.

Baca Juga: Perkuat Pasokan Susu MBG, BEEF Datangkan 250 Sapi Perah Impor

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para pemohon untuk lebih mengelaborasi argumentasi mereka agar dapat meyakinkan MK bahwa program MBG memang tidak seharusnya dibiayai dari anggaran pendidikan. Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo juga mengingatkan para pemohon untuk memastikan kedudukan hukum (legal standing) mereka.

MK telah memberikan waktu kepada para pemohon untuk memperbaiki berkas permohonannya. Dalam sidang kedua pada 18 Februari 2026, pemohon telah menyampaikan perbaikan dan berharap MK dapat mengabulkan permohonan mereka.

Di bagian akhir permohonannya, para pemohon bahkan meminta agar pelarangan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG tidak hanya berlaku untuk APBN 2026, tetapi juga bersifat prospektif ke depan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: