AS Pertahankan Tarif 19% untuk Produk RI, Berlaku 90 Hari Usai Ratifikasi di DPR
Kredit Foto: Dok. BPMI
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati perjanjian tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART), dengan besaraan tarif resiprokal 19% untuk produk Indonesia ke pasar AS.
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden AS Donald Trump, dalam dokumen Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, implementasi perjanjian masih menunggu proses ratifikasi di DPR, serta proses internal di pihak Amerika Serikat.
“Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak."
Baca Juga: Tarif 0% AS Buka Peluang Ekspansi Emiten RI dan Dongkrak Margin
"Baik itu di Indonesia dengan konsultasi dengan DPR RI, maupun di Amerika dengan proses internalnya,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Khusus untuk produk tekstil dan pakaian jadi Indonesia (apparel), Pemerintah AS memberikan tarif 0% melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ).
“Tentunya ini memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini."
"Dan kalau kita hitung dengan keluarga, ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia,” ucapnya.
Dalam dokumen ART pada Pasal 6.3, dijelaskan mekanisme yang memungkinkan produk tekstil dan pakaian tertentu dari Indonesia memperoleh tarif nol persen.
Volume impor yang mendapat fasilitas itu akan ditentukan berdasarkan jumlah ekspor tekstil dari AS ke Indonesia, seperti kapas dan serat buatan produksi Amerika.
Baca Juga: Tarif 0% ke AS Jadi ngin Segar Industri Tekstil dan Peluang Perluasan Pasar Global
Selain itu, terdapat 1.819 produk Indonesia dari sektor pertanian dan industri yang memperoleh fasilitas bebas bea masuk ke pasar AS.
Produk tersebut antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang yang seluruhnya dikenakan tarif 0%.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut juga akan membentuk Council of Trade and Investment, forum ekonomi bilateral yang akan membahas isu investasi dan perdagangan kedua negara.
Dalam perjanjian itu, kedua negara juga memiliki ruang untuk menyesuaikan tarif melalui kesepakatan tertulis, termasuk kemungkinan tarif lebih rendah yang akan dibahas dalam forum tersebut.
“Dan juga di dalam perjanjian ini diatur kedua belah pihak dapat mengubah perjanjian dengan kesepakatan kedua belah pihak secara tertulis."
"Dan juga ada ruang untuk perbedaan tarif, apakah itu lebih rendah dengan tadi dibahas di dalam Council of Board yang akan dibentuk,” jelas Airlngga. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Yaspen Martinus