Kredit Foto: Instagram/BPJPH
Wadah pengangkutan produk pangan dan pertanian juga dikecualikan dari persyaratan tersebut.
Selain itu, perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan AS dalam rantai pasok ekspor pertanian halal ke Indonesia, dibebaskan dari kewajiban uji kompetensi halal bagi karyawan.
“Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan tindakan apa pun yang mengharuskan perusahaan AS untuk menunjuk seorang ahli halal, untuk mengawasi operasional perusahaan,” tulis isi dokumen itu. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: