Kredit Foto: Instagram/BPJPH
Sebaliknya, Indonesia harus mengizinkan sertifikasi halal dari lembaga AS.
Dalam hal ini, otoritas halal nasional, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus menerima sertifikasi halal produk impor tanpa persyaratan tambahan.
Dokumen itu juga menegaskan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal AS akan disederhanakan serta dipercepat.
Tak hanya produk manufaktur, pelonggaran juga berlaku bagi komoditas pangan dan pertanian.
Baca Juga: AS Pertahankan Tarif 19% untuk Produk RI, Berlaku 90 Hari Usai Ratifikasi di DPR
Dalam Pasal 2.22 Halal for Food and Agricultural Products, Indonesia harus menerima praktik penyembelihan AS, yang sesuai hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).
Ketentuan lain menyebut produk non-hewani dan pakan ternak baik rekayasa genetik maupun tidak, harus dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan label halal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: