Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DPR Angkat Pasal 33 UUD 1945, Impor 105 Ribu Kendaraan untuk Koperasi Desa Dinilai Harus Uji Konstitusi

DPR Angkat Pasal 33 UUD 1945, Impor 105 Ribu Kendaraan untuk Koperasi Desa Dinilai Harus Uji Konstitusi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana impor 105.000 kendaraan niaga untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih senilai Rp24,66 triliun kini memasuki ranah konstitusional setelah DPR mengingatkan kebijakan tersebut harus sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menegaskan impor tersebut tidak boleh keluar dari semangat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan perekonomian sebagai usaha bersama untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Halid menyampaikan bahwa penguatan koperasi memang penting, namun kebijakan belanja negara dalam skala besar tidak boleh bertentangan dengan prinsip dasar ekonomi nasional.

“Koperasi adalah soko guru ekonomi nasional, tetapi penguatannya tidak boleh bertentangan dengan semangat Pasal 33. Setiap rupiah belanja negara harus memastikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dan memperkuat fondasi ekonomi bangsa,” ucapnya dikutip dari ANTARA.

Pernyataan tersebut menggeser perdebatan dari sekadar isu teknis pengadaan menjadi pertanyaan ideologis tentang arah kebijakan ekonomi, yakni apakah impor besar-besaran sejalan dengan cita-cita kemandirian nasional.

Mantan Ketua Umum PSSI itu mengingatkan belanja negara seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat kapasitas produksi nasional, meningkatkan nilai tambah dalam negeri, serta menciptakan lapangan kerja.

Menurut dia, kebijakan dengan nilai anggaran sangat besar tidak boleh diputus semata-mata atas dasar efisiensi harga, tetapi harus dihitung secara komprehensif dampaknya terhadap industri nasional, tenaga kerja, dan struktur ekonomi dalam negeri.

Rencana impor tersebut akan dilakukan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara dengan sumber kendaraan dari India, sebagaimana diumumkan oleh Mahindra and Mahindra Ltd. dan melibatkan Tata Motors.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: