Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DPR Angkat Pasal 33 UUD 1945, Impor 105 Ribu Kendaraan untuk Koperasi Desa Dinilai Harus Uji Konstitusi

DPR Angkat Pasal 33 UUD 1945, Impor 105 Ribu Kendaraan untuk Koperasi Desa Dinilai Harus Uji Konstitusi Kredit Foto: Istimewa

Sebanyak 35.000 unit pikap 4x4 akan dipasok Mahindra, sementara 35.000 unit pikap 4x4 dan 35.000 unit truk roda enam berasal dari Tata Motors untuk mendukung distribusi logistik koperasi desa.

Meski mengakui penguatan koperasi desa merupakan agenda strategis untuk memperpendek rantai distribusi dan memperkuat ekonomi rakyat, Halid menilai pemerintah tetap harus transparan menjelaskan alasan teknis di balik pilihan impor tersebut.

Namun, jika pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor besar-besaran, pemerintah dinilai perlu menjelaskan secara transparan alasan teknis dan kapasitas produksi dalam negeri yang dianggap belum mampu memenuhi kebutuhan tersebut.

“Jangan sampai koperasi diperkuat, tetapi industri otomotif nasional justru kehilangan momentum,” kata Halid.

Ia juga mempertanyakan kajian menyeluruh mengenai potensi keterlibatan industri dalam negeri, termasuk skema peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), kemitraan produksi, maupun perakitan lokal.

Baca Juga: Kadin Minta Prabowo Batalkan Rencana Impor 105.000 Unit Mobil Pikap dari India untuk Koperasi Merah Putih

Pemerintah dinilai perlu membuka ruang dialog dengan pelaku industri agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan dampak jangka panjang yang kontraproduktif terhadap agenda kemandirian industri nasional.

Dia lebih lanjut menegaskan bahwa Komisi VI DPR RI akan mengawal kebijakan ini secara ketat guna memastikan setiap keputusan tetap berpijak pada amanat konstitusi dan kepentingan ekonomi bangsa.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: