Trump Bakal Luncurkan Tarif Baru, Tak Bisa Dihalangi Pengadilan Amerika Serikat (AS)
Kredit Foto: Istimewa
Adapun Menteri Keuangan Amerika Serikat, Scott Bessent menyatakan bahwa penerimaan negaranya dari tarif tidak akan berkurang, meskipun pengadilan sebelumnya membatalkan sebagian kebijakan tarif yang didasarkan pada undang-undang keadaan darurat.
Menurut Bessent, potensi tarif baru yang dihasilkan dari penyelidikan melalui payung hukum baru akan menjaga tingkat penerimaan tetap stabil.
Baca Juga: Gegara Ketidapastian Tarif, Begini Nasib Harga Bitcoin (BTC) Hari Ini (23/2)
“Kami sudah berkomunikasi dengan mitra dagang luar negeri, dan mereka menyukai kesepakatan tarif yang telah dicapai, sehingga kesepakatan itu tidak akan berubah,” ujar Bessent.
Sebelumnya, Supreme Court of the United States memutuskan bahwa kebijakan tarif darurat tidak sah secara hukum. Hal itu membuat kesal sosok dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Baca Juga: Dari Tarif 32% ke 19%: Diplomasi yang Menjaga 1% PDB dan Stabilitas Industri Nasional
Namun Trump alih-alih melonggarkan kebijakan, justru menaikkan tarif impor global menjadi 15%. Hal ini menjadi perhatian sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: