Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Isu Sertifikasi Halal dalam MoU RI-AS, LPPOM MUI Desak Pemerintah Jaga Kesetaraan

Isu Sertifikasi Halal dalam MoU RI-AS, LPPOM MUI Desak Pemerintah Jaga Kesetaraan Kredit Foto: Instagram/BPJPH
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat memunculkan sorotan baru di sektor sertifikasi halal. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI) meminta pemerintah memastikan tidak ada perlakuan berbeda terhadap produk asal AS.

Permintaan tersebut muncul setelah dokumen Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama dagang memuat ketentuan terkait halal. LPPOM menilai sejumlah pasal berpotensi tidak sejalan dengan regulasi nasional yang berlaku.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menegaskan pentingnya menjaga prinsip kesetaraan dalam kebijakan tersebut.

“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal,” ujar Muti Arintawati dikutip dari ANTARA.

Menurutnya, aturan halal di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi itu mengatur kewajiban sertifikasi halal untuk produk tertentu serta pencantuman keterangan tidak halal bagi produk yang dikecualikan.

Dalam aturan tersebut, kosmetika, alat kesehatan, dan jasa distribusi termasuk dalam kategori yang wajib bersertifikat halal. Sementara produk yang tidak halal diwajibkan mencantumkan keterangan secara jelas pada kemasan.

Namun, LPPOM mencermati adanya potensi perbedaan perlakuan dalam dokumen kerja sama bilateral. Hal ini terutama berkaitan dengan ketentuan yang tercantum dalam MoU.

“Namun Memorandum of Understanding (MoU) yang LPPOM terima dalam Artikel 2.9 menunjukkan potensi tidak konsisten terhadap aturan halal yang selama ini berlaku,” katanya.

Muti menjelaskan bahwa dalam MoU tersebut terdapat pengecualian kewajiban sertifikasi halal untuk kosmetika, alat kesehatan, serta jasa distribusinya. Ketentuan ini dinilai berbeda dengan regulasi domestik yang sudah berjalan.

Selain itu, produk yang dikategorikan haram disebut tidak diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan. Poin ini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi informasi bagi konsumen.

“Pengecualian ini juga terdapat di Pasal 2.22, seperti terkait produk pangan non-hewani yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dan tidak wajibnya keberadaan penyelia halal di perusahaan,” kata dia.

LPPOM menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dalam persaingan usaha. Produsen dalam negeri dan negara lain tetap harus memenuhi kewajiban sertifikasi, sementara produsen AS berpeluang memperoleh pengecualian.

Perbedaan kewajiban ini dinilai dapat memunculkan isu diskriminasi dalam praktik perdagangan. Dalam konteks global, prinsip non-diskriminasi menjadi fondasi dalam sistem perdagangan internasional.

Muti mengingatkan bahwa perlakuan berbeda dapat memicu respons dari negara lain. Bahkan, kemungkinan gugatan ke World Trade Organization (WTO) tidak dapat diabaikan jika dianggap terjadi perlakuan tidak setara.

“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal," katanya.

Baca Juga: Langkah Pramono Melarang Ormas Lakukan Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan Didukung MUI

Isu ini memperlihatkan bahwa kebijakan halal memiliki dimensi ekonomi yang signifikan. Regulasi tersebut tidak hanya menyangkut aspek keagamaan, tetapi juga memengaruhi struktur persaingan dan akses pasar.

Di tengah dinamika perdagangan global, konsistensi regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pelaku usaha. Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan menyeimbangkan komitmen dagang dengan kepastian hukum domestik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: