Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Viral Hina Negara! Purbaya: Awardee LPDP Siap Kembalikan Dana, Bisa Kena Sanksi Administratif

Viral Hina Negara! Purbaya: Awardee LPDP Siap Kembalikan Dana, Bisa Kena Sanksi Administratif Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Unggahan seorang alumni beasiswa negara di media sosial memicu respons resmi pemerintah. Isu tersebut berkembang hingga menyentuh kewajiban pengembalian dana dan potensi sanksi administratif.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026). Ia menyoroti unggahan viral yang melibatkan Dwi Sasetyaningtyas, penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Polemik bermula dari video yang diunggah Dwi melalui Instagram dan Threads. Dalam unggahan tersebut, ia membahas kewarganegaraan anaknya yang resmi menjadi warga negara Inggris.

“I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ujarnya dalam unggahan tersebut.

Pernyataan itu memicu perdebatan luas di ruang publik. Dwi diketahui sebagai awardee LPDP yang menempuh pendidikan dengan pendanaan negara.

Dalam penjelasannya, Purbaya menyampaikan bahwa pihak LPDP telah melakukan komunikasi langsung. Pembicaraan dilakukan dengan suami Dwi terkait langkah lanjutan.

"Pak Dirut sudah berbicara dengan (suami) terkait sepertinya dia setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai olehnya di LPDP," kata Purbaya.

Menurutnya, besaran dana yang akan dikembalikan masih dalam tahap perhitungan. Komponen bunga juga akan dimasukkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Purbaya menegaskan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat serta sebagian dari utang negara. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia Indonesia.

Ia menyampaikan harapan agar penerima beasiswa menjaga sikap sejalan dengan semangat pengabdian. "Saya harap teman-teman yang dapat pinjaman dari LPDP kalau nggak seneng ya gausah menghina negara lah. Jangan menghina negara sendiri," ungkapnya.

Selain pengembalian dana, pemerintah membuka kemungkinan penerapan sanksi administratif. Salah satu opsi yang disebut adalah pencantuman dalam daftar hitam di lingkungan pemerintahan.

"Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk," tegas Purbaya.

Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan isi unggahan, tetapi juga menyentuh aspek tanggung jawab moral penerima beasiswa. Program LPDP memiliki ketentuan pengabdian setelah masa studi selesai.

Dwi tercatat sebagai Sarjana Teknik Kimia dari Institut Teknologi Bandung. Ia melanjutkan pendidikan magister di Delft University of Technology pada 2015 dengan dukungan beasiswa LPDP.

Selama periode pengabdian 2017 hingga 2023, ia terlibat dalam sejumlah kegiatan sosial. Catatan kegiatannya mencakup inisiasi penanaman 10.000 pohon bakau dan pemberdayaan ibu rumah tangga.

Baca Juga: Purbaya Umumkan APBN Tekor Rp54,6 triliun di Awal Tahun 2026

Ia juga tercatat berpartisipasi dalam penanggulangan bencana di Sumatera serta pembangunan sekolah di Nusa Tenggara Timur. Aktivitas tersebut menjadi bagian dari kewajiban kontribusi kepada masyarakat.

Polemik ini berkembang menjadi diskursus mengenai akuntabilitas dana publik dan etika komunikasi di ruang digital. Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga integritas program beasiswa yang dibiayai negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat