Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Reformasi Birokrasi Diperkuat, PANRB Fokus Pengaduan Publik dan Audit Keuangan

Reformasi Birokrasi Diperkuat, PANRB Fokus Pengaduan Publik dan Audit Keuangan Kredit Foto: Dok. Kementerian PANRB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Upaya memperkuat transparansi pemerintahan terus dilakukan melalui dua jalur utama. Pengelolaan pengaduan publik dan audit laporan keuangan menjadi fokus pembenahan terbaru.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Tahun 2024 hingga Semester I 2025. Dokumen tersebut disampaikan bersamaan dengan laporan keuangan tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Langkah ini menandai tahapan penting dalam siklus akuntabilitas pemerintah. Penyerahan laporan tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi bagian dari penguatan tata kelola.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan kolaborasi dengan BPK diarahkan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran. Transparansi dan efisiensi disebut sebagai kunci dalam reformasi birokrasi.

“Dengan adanya kolaborasi ini, saya berharap pengelolaan keuangan negara semakin transparan, efisien, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung percepatan reformasi birokrasi di Indonesia,” kata Rini dikutip dari ANTARA, Senin (23/2/2026).

Laporan keuangan Kementerian PANRB Tahun 2025 diserahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara dan publik. Proses ini menjadi bagian dari mekanisme kontrol penggunaan anggaran.

Rini menekankan bahwa laporan keuangan memiliki fungsi lebih dari sekadar formalitas. Dokumen tersebut juga berperan sebagai alat ukur efektivitas program.

Audit yang dilakukan BPK menjadi lapisan awal dalam memastikan kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan. Pemeriksaan tersebut juga menguji kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota III BPK sekaligus Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) III Akhsanul Khaq menegaskan peran audit dalam menjaga integritas fiskal. “Pemeriksaan ini juga memberikan keyakinan yang memadai atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah,” tegasnya.

Dalam konteks reformasi birokrasi, laporan keuangan ditempatkan sebagai instrumen evaluasi kinerja. Data anggaran dipadukan dengan capaian program untuk mengukur dampak kebijakan.

Rekomendasi hasil audit diharapkan menjadi dasar pembenahan berkelanjutan. Perbaikan tata kelola diarahkan agar penggunaan anggaran lebih tepat sasaran.

Di sisi lain, penguatan SP4N menjadi elemen penting dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Sistem ini berfungsi sebagai kanal pengaduan nasional yang terintegrasi.

Rini menyebut SP4N sebagai instrumen strategis dalam membangun pelayanan yang responsif. Pengelolaan pengaduan yang efektif dinilai berpengaruh terhadap persepsi publik.

“Penguatan sistem pengaduan publik tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas layanan, tetapi juga menjadi sarana penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ujarnya.

Sinergi antara PANRB dan BPK mencerminkan pendekatan menyeluruh dalam reformasi birokrasi. Pengawasan fiskal dan peningkatan layanan ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan.

Baca Juga: Viral Hina Negara! Purbaya: Awardee LPDP Siap Kembalikan Dana, Bisa Kena Sanksi Administratif

Transparansi anggaran dan responsivitas pelayanan publik dinilai saling berkaitan. Kepercayaan publik dibangun melalui konsistensi antara pengelolaan dana dan kualitas layanan.

Melalui kombinasi audit keuangan dan penguatan SP4N, pemerintah berupaya memastikan setiap program berjalan akuntabel. Setiap rupiah anggaran negara diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: