Kredit Foto: Cita Auliana
“Bu Kiki saja belum kelihatan kemarin. Saya belum lihat,” tuturnya. Keterangan tersebut mengindikasikan bahwa sejumlah nama yang sempat diperbincangkan belum tentu ikut dalam proses seleksi.
Di sisi lain, sempat muncul kabar bahwa Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun masuk dalam bursa calon Ketua Dewan Komisioner OJK. Informasi tersebut memicu perhatian karena posisi tersebut memiliki pengaruh besar terhadap arah kebijakan sektor keuangan.
Panitia seleksi memastikan bahwa kalangan politisi tetap memiliki kesempatan mengikuti proses pemilihan sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan. Mekanisme tersebut membuka peluang bagi kandidat dari berbagai latar belakang profesional.
Politisi yang berhasil lolos seleksi diwajibkan melepaskan keanggotaan partai politik sebelum resmi menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK. Ketentuan tersebut dirancang untuk menjaga independensi lembaga pengawas jasa keuangan.
Aturan mengenai independensi tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi ini menegaskan bahwa pengawas sektor keuangan harus bebas dari kepentingan politik praktis.
Baca Juga: Purbaya Optimis Tren Pertumbuhan Pajak Berlanjut
Proses pendaftaran calon Anggota Dewan Komisioner OJK masih dibuka hingga awal Maret 2026. Tahapan seleksi diharapkan mampu menjaring kandidat yang memiliki pengalaman dan kompetensi yang kuat.
Panitia seleksi menegaskan bahwa hasil keputusan nantinya bersifat final dan mengikat bagi seluruh peserta. Keputusan tersebut juga tidak dapat diganggu gugat setelah diumumkan secara resmi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat