Kredit Foto: Cita Auliana
Seleksi calon Anggota Dewan Komisioner di Otoritas Jasa Keuangan masih belum menunjukkan antusiasme tinggi karena jumlah kandidat yang mendaftar dinilai belum banyak. Kondisi ini terlihat dari belum adanya usulan resmi yang masuk dari kalangan legislatif hingga tahap awal proses seleksi berlangsung.
Ketua Panitia Seleksi yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima nama kandidat yang berasal dari parlemen. Ia menyebut proses penjaringan masih berjalan meskipun partisipasi dari sejumlah pihak belum terlihat.
“DPR belum kelihatan sekarang,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa kontribusi dari unsur legislatif belum muncul pada tahap awal seleksi.
Pembentukan panitia seleksi dilakukan berdasarkan keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi sejumlah jabatan penting di Dewan Komisioner OJK. Proses ini menjadi bagian dari upaya memastikan keberlanjutan kepemimpinan lembaga pengawas sektor keuangan nasional.
Beberapa posisi strategis yang dibuka antara lain Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota serta Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota. Selain itu terdapat pula jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang sekaligus menjadi anggota dewan komisioner.
Panitia seleksi mengakui telah menemukan sejumlah kandidat yang dinilai memiliki kapasitas memadai untuk mengisi posisi tersebut. Namun jumlah calon yang dianggap memenuhi kriteria masih belum banyak.
“Ada beberapa (kandidat yang bagus), tapi masih kurang banyak menurut saya,” ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan kebutuhan akan lebih banyak figur yang memenuhi kualifikasi profesional.
Purbaya juga mengaku belum melihat adanya pendaftaran dari Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi yang dikenal sebagai salah satu figur penting di lembaga tersebut. Hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi terkait partisipasinya dalam seleksi.
“Bu Kiki saja belum kelihatan kemarin. Saya belum lihat,” tuturnya. Keterangan tersebut mengindikasikan bahwa sejumlah nama yang sempat diperbincangkan belum tentu ikut dalam proses seleksi.
Di sisi lain, sempat muncul kabar bahwa Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun masuk dalam bursa calon Ketua Dewan Komisioner OJK. Informasi tersebut memicu perhatian karena posisi tersebut memiliki pengaruh besar terhadap arah kebijakan sektor keuangan.
Panitia seleksi memastikan bahwa kalangan politisi tetap memiliki kesempatan mengikuti proses pemilihan sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan. Mekanisme tersebut membuka peluang bagi kandidat dari berbagai latar belakang profesional.
Politisi yang berhasil lolos seleksi diwajibkan melepaskan keanggotaan partai politik sebelum resmi menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK. Ketentuan tersebut dirancang untuk menjaga independensi lembaga pengawas jasa keuangan.
Aturan mengenai independensi tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi ini menegaskan bahwa pengawas sektor keuangan harus bebas dari kepentingan politik praktis.
Baca Juga: Purbaya Optimis Tren Pertumbuhan Pajak Berlanjut
Proses pendaftaran calon Anggota Dewan Komisioner OJK masih dibuka hingga awal Maret 2026. Tahapan seleksi diharapkan mampu menjaring kandidat yang memiliki pengalaman dan kompetensi yang kuat.
Panitia seleksi menegaskan bahwa hasil keputusan nantinya bersifat final dan mengikat bagi seluruh peserta. Keputusan tersebut juga tidak dapat diganggu gugat setelah diumumkan secara resmi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat