Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kemkomdigi Cegah Vendor Lock-In Dalam Rencana Induk Pemerintahan Digital Nasional 2025–2045

Kemkomdigi Cegah Vendor Lock-In Dalam Rencana Induk Pemerintahan Digital Nasional 2025–2045 Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Salah satu penekanan utama dalam Rencana Induk Pemerintahan Digital Nasional 2025–2045 adalah mencegah ketergantungan terhadap pihak tertentu, atau vendor lock-in.

Pemerintah ingin memastikan data nasional tidak terjebak dalam satu sistem atau platform tertentu.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, aspek ketidaktergantungan serta penguatan kedaulatan data nasional, menjadi prioritas utama dalam membangun fondasi teknologi pemerintahan digital terjamin.

Menurut Meutya, risiko vendor lock-in dapat membatasi fleksibilitas pemerintah dalam mengembangkan sistem, meningkatkan biaya jangka panjang, serta berpotensi menghambat integrasi antar-instansi.

Kemkomdigi juga mengakui tantangan besar yang menyertai percepatan digitalisasi, mulai dari perkembangan teknologi yang sangat cepat, hingga kebutuhan belanja modal (capex) dan operasional (opex) yang tidak kecil.

Namun demikian, Meutya menegaskan aspek ketidaktergantungan pada pihak lain dan pencegahan vendor lock-in harus menjadi prioritas.

Pemerintah ingin memastikan data nasional tidak terkunci dalam satu sistem atau vendor tertentu.

“Aspek ketidaktergantungan pada pihak lain, pencegahan vendor lock-in, serta penguatan kedaulatan data nasional, harus menjadi perhatian dan prioritas utama,” tutur Meutya dalam acara rencana peluncuran induk pemerintahan digital, Kamis (26/2/2026).

Meutya lantas menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil.

Pertama, pemerintah memulai dari penguatan tata kelola ekosistem Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik.

Setiap PSE publik wajib mendaftarkan sistem elektroniknya, serta melakukan pemutakhiran data secara berkala.

Kebijakan ini bertujuan agar negara memiliki visibilitas penuh terhadap sistem yang beroperasi, mulai dari siapa pengelolanya, bagaimana standar keamanannya diterapkan, hingga bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya ditetapkan.

Kedua, dalam payung regulasi yang sama, setiap instansi pemerintah didorong melakukan klasifikasi data berbasis risiko.

Langkah ini dinilai krusial, mengingat data merupakan aset strategis bangsa yang menjadi dasar pengambilan keputusan, perumusan kebijakan, serta penyelenggaraan pelayanan publik.

Ketiga, pemerintah mendorong pemisahan antara lapisan data dan aplikasi layanan publik.

Dengan pendekatan ini, data dapat berdiri sebagai aset strategis negara, dan tidak terkunci dalam satu sistem tertentu, atau terjebak dalam praktik vendor lock-in.

Keempat, pemerintah mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai platform pertukaran data antarinstansi.

SPLP dirancang untuk memungkinkan integrasi layanan secara terstandar, terdokumentasi, dan terlindungi.

Melalui sistem ini, pertukaran data tidak lagi dilakukan secara ad-hoc, melainkan melalui mekanisme yang terkontrol, dapat ditelusuri (traceable), dan dapat diaudit guna menjaga integritas data.

Kelima, penggunaan nama domain go.id oleh seluruh instansi pemerintah ditegaskan sebagai bagian penting dari tata kelola digital nasional.

Selain menjadi identitas resmi pemerintah di ruang digital, penggunaan domain ini juga memudahkan masyarakat dalam mengenali dan mengakses kanal resmi pemerintah.

Baca Juga: Kementerian Komdigi Tegaskan Komitmen Kawal Rencana Induk Pemerintahan Digital 2025-2045

Dalam kerangka itu, Kemkomdigi menjalankan mandatnya untuk membangun fondasi teknologi pemerintahan digital yang berdaulat, terbuka terhadap kolaborasi ekosistem.

Transformasi digital, menurut Meutya, bukan hanya tentang percepatan teknologi, tetapi juga tentang memastikan negara tetap memegang kendali penuh atas sistem dan data strategisnya. (*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus

Bagikan Artikel: