Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

APPI Spill Empat Ciri Debitur yang Picu Kredit Macet

APPI Spill Empat Ciri Debitur yang Picu Kredit Macet Kredit Foto: (Istimewa)

Adapun kelompok keempat adalah debitur yang tidak mau dan tidak mampu membayar angsuran. Gusti menyebut kategori ini sebagai yang paling kompleks karena kerap terkait praktik penjualan kendaraan secara “STNK only” tanpa BPKB, sementara kendaraan masih dalam masa kredit.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengubah pola pembiayaan kendaraan. Dalam skema tersebut, kepemilikan kendaraan berada di tangan debitur, sedangkan perusahaan pembiayaan memegang hak jaminan berupa BPKB.

Baca Juga: OJK Tegaskan Batasan Tugas Debt Collector

“Pada waktu keluar Undang-Undang Jaminan Fidusia, masyarakat menilai jaminan ini menjadi lebih pas karena BPKB dan STNK tidak perlu lagi atas nama perusahaan pembiayaan,” pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: