Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

APPI Spill Empat Ciri Debitur yang Picu Kredit Macet

APPI Spill Empat Ciri Debitur yang Picu Kredit Macet Kredit Foto: (Istimewa)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengidentifikasi empat karakter debitur dalam industri pembiayaan otomotif yang memengaruhi tingkat kredit macet dan kompleksitas penagihan. 

Dewan Pengawas APPI Gusti Wira Susanto menjelaskan, kelompok pertama merupakan debitur yang mau dan mampu membayar angsuran.

“Yang pertama itu adalah karakter nasabah yang mau membayar angsuran dan mampu membayar angsuran. Di sinilah 90% debitur perusahaan pembiayaan ada,” ujarnya, dalam Seminar “Mengurai Kompleksitas Tingginya Kredit Macet dan Tantangan Penagihan” yang digelar Warta Ekonomi, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga: OJK Panggil MTF Terkait Dugaan Kekerasan Debt Collector

Kelompok kedua adalah debitur yang memiliki iktikad baik untuk membayar, tetapi mengalami kesulitan sementara akibat kondisi tertentu, seperti peningkatan kebutuhan keluarga atau penurunan pendapatan. Untuk kategori ini, perusahaan pembiayaan menyediakan opsi penyesuaian pembayaran.

“Kalau ada kemauan untuk membayar ya silakan datang ke perusahaan pembiayaannya untuk dicarikan jalan keluarnya. Jangan dijual mobilnya, jangan digadain mobilnya atau motornya,” ujarnya.

Kelompok ketiga mencakup debitur yang dinilai mampu membayar angsuran, tetapi tidak memiliki kemauan untuk membayar. Menurut Gusti, tipe ini berpotensi meningkatkan risiko pembiayaan karena menunjukkan itikad tidak baik.

Adapun kelompok keempat adalah debitur yang tidak mau dan tidak mampu membayar angsuran. Gusti menyebut kategori ini sebagai yang paling kompleks karena kerap terkait praktik penjualan kendaraan secara “STNK only” tanpa BPKB, sementara kendaraan masih dalam masa kredit.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengubah pola pembiayaan kendaraan. Dalam skema tersebut, kepemilikan kendaraan berada di tangan debitur, sedangkan perusahaan pembiayaan memegang hak jaminan berupa BPKB.

Baca Juga: OJK Tegaskan Batasan Tugas Debt Collector

“Pada waktu keluar Undang-Undang Jaminan Fidusia, masyarakat menilai jaminan ini menjadi lebih pas karena BPKB dan STNK tidak perlu lagi atas nama perusahaan pembiayaan,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: