Industri Pembiayaan Dikepung Tantangan, Penagihan Jadi Kunci Jaga Kualitas Kredit
Kredit Foto: (Istimewa)
Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pengawas Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Gusti Wira Susanto, menekankan bahwa persoalan penagihan tidak bisa dilepaskan dari sejarah dan konstruksi hukum industri pembiayaan itu sendiri.
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pola pembiayaan mengalami perubahan signifikan. Kepemilikan kendaraan berada di tangan debitur, sementara perusahaan pembiayaan memegang hak jaminan berupa BPKB.
Dalam praktiknya, Gusti menyebut mayoritas debitur sebenarnya berada dalam kondisi sehat.
“Sekitar 90% lebih debitur itu mau dan mampu membayar. Mereka ada di kategori pertama. Jadi jangan sampai seolah-olah semua debitur bermasalah,” katanya.
Namun, persoalan sering muncul ketika debitur bermasalah melakukan praktik penjualan kendaraan secara STNK only. Kondisi ini memperumit proses penagihan.
“Mobil Rp100 juta dengan DP Rp20 juta, baru dipakai sebentar lalu dijual Rp50 juta secara STNK only. Secara hitungan kasar langsung untung Rp30 juta. Ini yang menggiurkan, tapi banyak yang tidak sadar ada konsekuensi pidananya,” tegas Gusti.
Dari sisi perusahaan pembiayaan, Corporate Secretary, Legal, & Litigation Division Head FIFGROUP, Theodorus Indra Surya Putra, menegaskan bahwa proses penagihan dilakukan secara bertahap dan terstruktur, bukan serta-merta menggunakan pendekatan lapangan.
“Di FIF sendiri, upaya mengingatkan kembali debitur akan kewajiban-kewajibannya dimulai sejak sebelum jatuh tempo. Jadi kita tidak menunggu sampai timbul tunggakan, tapi sebelumnya kami berusaha untuk mengingatkan,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: