Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Industri Pembiayaan Dikepung Tantangan, Penagihan Jadi Kunci Jaga Kualitas Kredit

Industri Pembiayaan Dikepung Tantangan, Penagihan Jadi Kunci Jaga Kualitas Kredit Kredit Foto: (Istimewa)

Terkait sentimen negatif publik terhadap praktik debt collector, Kevin menilai hal tersebut dipicu oleh ulah oknum. Oleh karena itu, ia mendorong penguatan sumber daya manusia melalui sertifikasi profesi dan penegakan disiplin.

“Yang paling penting pertama kali adalah SDM. Kompetensi mereka harus di-upgrade. Teman-teman yang sudah bekerja di lapangan harus diukur proses kerjanya dan hasil kunjungannya. Kalau melanggar aturan, akan diberikan sanksi sesuai porsi kesalahannya,” tuturnya.

APJAPI mencatat, beban kerja satu petugas penagihan rata-rata menangani sekitar 20 hingga 50 debitur per bulan, tergantung wilayah dan tingkat kompleksitas kasus.

Dari sisi perlindungan konsumen, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, membenarkan bahwa tren pengaduan terkait jasa keuangan cenderung meningkat dalam lima tahun terakhir. Sepanjang 2025, YLKI menerima 1.977 pengaduan, dengan sektor jasa keuangan menjadi yang paling banyak diadukan.

“Yang paling tinggi dikeluhkan adalah tata cara penagihan, baik di perbankan, pembiayaan, maupun pinjaman daring,” katanya.

Meski demikian, YLKI tidak serta-merta membenarkan seluruh aduan konsumen. Ia menegaskan perlu dilakukan analisis lebih dulu untuk memastikan apakah persoalan timbul akibat kelalaian pelaku usaha atau karena konsumen tidak beriktikad baik.

“Kalau memang karakteristiknya konsumen tidak mampu dan tidak beriktikad baik, tentu itu bukan kategori yang bisa kami bantu. Tapi kalau ada hak konsumen yang dilanggar, kami dampingi,” jelasnya.

Terkait insiden penagihan yang berujung pidana, Rio menegaskan YLKI menghormati proses hukum dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.

“Kalau sudah masuk ranah pidana, itu kewenangan kepolisian. Kami bukan lembaga penyelidikan dan juga penyidikan. Kalau ada konsumen tidak beriktikad baik, tentu tidak bisa dibenarkan. Tapi kalau ada oknum penagih yang melanggar, itu juga tidak bisa dibenarkan. Semua harus diperbaiki bersama,” lanjutnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: