Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Fragmentasi tersebut dinilai bukan hanya memperlambat integrasi layanan publik, tetapi juga membuka ruang terjadinya inefisiensi anggaran.
Menurut Meutya, model pengembangan yang terkotak-kotak membuat data sulit dipertukarkan, dan berisiko menimbulkan duplikasi belanja teknologi.
Untuk menjawab tantangan itu, Kementerian Komunikasi dan Digital menghadirkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai fondasi integrasi layanan digital nasional.
SPLP dirancang sebagai infrastruktur pertukaran data antarinstansi yang terstandar dan terkontrol.
Melalui SPLP, mekanisme pertukaran data tidak lagi bersifat ad hoc.
Prosesnya kini harus melalui sistem yang terdokumentasi, dapat ditelusuri (traceable), serta dapat diaudit, guna menjaga keamanan dan integritas data pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: