Kredit Foto: PPRO
PT PP Properti Tbk (PPRO) menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan terkait putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam sengketa kerja sama pengembangan The Alton Apartment, Semarang. Perseroan menegaskan putusan tersebut tidak berkaitan dengan kepemilikan lahan maupun status PPRO sebagai pelaku pembangunan proyek.
Manajemen menyatakan putusan arbitrase hanya menyangkut pengaturan operasional tertentu dalam kerja sama para pihak, khususnya mekanisme penunjukan badan pengelola serta penempatan personel pengawas dalam kegiatan pemasaran dan pembangunan proyek.
PPRO menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan perjanjian yang telah dilaksanakan serta tidak memengaruhi status kepemilikan proyek maupun keabsahan kepemilikan unit konsumen.
Baca Juga: PTPP Kantongi Kontrak Baru Rp2,76 Triliun hingga Januari 2026, Melonjak 120,8%
Perseroan memastikan legalitas proyek tetap sah dan tidak berdampak terhadap hak konsumen. Kegiatan operasional dan pengelolaan The Alton Apartment juga disebut berjalan normal.
Menurut PPRO, substansi putusan mendorong penguatan sinergi pengelolaan melalui pembentukan kontrak yang lebih terperinci guna meningkatkan profesionalisme tata kelola kawasan.
Hingga tanggal rilis, perseroan menyatakan putusan BANI belum didaftarkan ke Pengadilan Negeri maupun memasuki tahap eksekusi. PPRO menyebut tengah melakukan kajian komprehensif atas putusan tersebut, termasuk mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: