Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Dimulai di Singapura, Pemerintah Indonesia Hadirkan Bukti-Bukti

Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Dimulai di Singapura, Pemerintah Indonesia Hadirkan Bukti-Bukti Kredit Foto: BBC
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang ekstradisi atas nama buronan kasus korupsi proyek E-KTP, TJHIN THIAN PO alias Paulus Tannos, resmi dimulai hari ini di State Court, 1st Havelock Square, Singapura. Persidangan akan berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 23 hingga 25 Juni 2025, dan dipimpin oleh District Judge Luke Tan.

Sidang yang dikenal sebagai committal hearing ini merupakan bagian penting dari proses ekstradisi, di mana Jaksa dari Kejaksaan Agung Singapura mewakili Pemerintah Republik Indonesia (Pemri) sebagai pemohon ekstradisi. Dalam persidangan ini, jaksa wajib menghadirkan dokumen permintaan ekstradisi resmi beserta bukti-bukti pendukung dari pihak Indonesia. Di sisi lain, Paulus Tannos sebagai pihak yang dimohonkan untuk diekstradisi, berhak pula menyampaikan keberatannya dan menghadirkan bukti yang mendukung posisinya.

Pengadilan akan menilai apakah semua persyaratan hukum telah terpenuhi untuk memutuskan apakah Tannos dapat diserahkan kepada Indonesia guna menghadapi proses hukum atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Apabila hakim memutuskan bahwa Tannos dapat diekstradisi, maka ia akan tetap berada dalam tahanan hingga proses penyerahan kepada Pemerintah Indonesia dilakukan. Namun, Tannos masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 15 hari setelah putusan dibacakan. Jika ia tidak menggunakan hak tersebut, Menteri Hukum Singapura akan menerbitkan warrant of surrender atau perintah penyerahan.

Riwayat Permintaan Ekstradisi

Permintaan penahanan sementara terhadap Paulus Tannos telah diajukan oleh Pemerintah Indonesia dan diterima oleh pihak berwenang Singapura pada 19 Desember 2024. Selanjutnya, Tannos resmi ditahan di penjara Changi sejak 17 Januari 2025.

Permintaan ekstradisi lengkap diajukan pada 24 Februari 2025, disertai dengan dokumen dan bukti yang dipersyaratkan dalam perjanjian ekstradisi. Setelah dilakukan penelaahan administratif oleh otoritas Singapura, Menteri Hukum Singapura mengeluarkan notice to courts pada 18 Maret 2025, yang menandai dimulainya proses ekstradisi di pengadilan.

Sejak ditahan, Tannos telah secara rutin dihadirkan ke pengadilan setiap minggunya untuk menyatakan sikapnya. Dalam setiap kesempatan tersebut, ia menyatakan dengan tegas bahwa ia tidak bersedia diekstradisi ke Indonesia.

Komitmen Pemerintah Singapura

Menteri Hukum Singapura, K. Shanmugam, pada 10 Maret 2025 secara terbuka menyampaikan komitmen pemerintahnya dalam menangani permintaan ekstradisi ini. Dalam konferensi pers resmi, ia menegaskan bahwa Singapura akan menjalankan seluruh proses hukum secara serius dan bekerja sama erat dengan Pemerintah Indonesia dalam kasus ini. Ia juga menekankan bahwa Singapura ingin memastikan peran aktif dan bertanggung jawab sebagai mitra ekstradisi yang kredibel di kawasan.

Proses ekstradisi ini diperkirakan akan memakan waktu, tergantung pada apakah Paulus Tannos akan terus mengajukan keberatan dan banding pada tiap tahapan hukum. Jika banding diajukan, proses hukum dipastikan akan berjalan lebih panjang.

Sidang ekstradisi ini menjadi babak krusial dalam upaya penegakan hukum atas salah satu kasus korupsi besar yang masih menjadi perhatian publik di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terkait