Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuasa Hukum Paulus Tannos Ajukan Pencabutan DPO, Merujuk Pertimbangan Hakim dalam Praperadilan

Kuasa Hukum Paulus Tannos Ajukan Pencabutan DPO, Merujuk Pertimbangan Hakim dalam Praperadilan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Kuasa Hukum Paulus Tannos mengajukan pencabutan status Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi klien mereka. Hal ini mengacu pada pertimbangan dalam putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa status DPO telah berakhir sejak dimulainya proses ekstradisi oleh KPK.

Meskipun permohonan praperadilan ditolak secara formal, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tujuan pencarian terhadap Paulus Tannos dianggap telah tercapai setelah proses ekstradisi dilakukan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa permohonan ekstradisi yang diajukan KPK menunjukkan bahwa pihak berwenang telah mengetahui keberadaan Pemohon. Dengan demikian, hakim berpendapat bahwa status DPO tidak lagi relevan dan ketentuan SEMA 1/2018 tentang larangan praperadilan bagi DPO tidak berlaku dalam konteks ini.

"Kami menghormati putusan majelis hakim secara keseluruhan. Poin penting yang tercatat adalah pengakuan pengadilan bahwa status DPO klien kami telah berakhir sejak proses ekstradisi berjalan," ujar Rangga Widigda, Perwakilan Tim Kuasa Hukum. 

"Ini adalah validasi substansial terhadap argumen kami sejak awal bahwa status DPO sudah tidak relevan ketika keberadaan klien telah diketahui secara resmi," lanjutnya.

"Jika hakim saja mengakui status DPO telah berakhir, mengapa secara administratif belum dicabut? Apalagi sejak awal Klien kami selalu kooperatif dan berkomunikasi dengan KPK, bahkan pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK," tambah Rangga.

Ke depan, Tim Kuasa Hukum akan terus mendampingi Paulus Tannos dalam proses hukum yang sedang berjalan di Singapura dan memastikan hak-hak hukum klien dipenuhi sesuai dengan prinsip negara hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: