Kosmetik Ilegal Dominasi Temuan BPOM di Marketplace, Potensi Kerugian Capai Rp49,82 Triliun
Kredit Foto: Pixabay/David Christensen
Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan patroli siber intensif di berbagai marketplace sepanjang tahun 2025. Hasilnya ditemukan sebanyak 197.725 tautan penjualan produk obat dan makanan ilegal.
Kosmetik tanpa izin edar mendominasi temuan tersebut dengan total 73.722 tautan. Tautan obat bahan alam menempati posisi kedua dengan jumlah 39.386 temuan siber.
Pemerintah berhasil mencegah peredaran produk dengan potensi nilai ekonomi Rp49,82 triliun. Langkah ini diklaim telah melindungi 6,95 juta masyarakat dari risiko kesehatan berbahaya.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan temuan ini pada akhir Januari 2026 lalu. Beliau menyebut tautan ilegal lainnya mencakup kategori obat, pangan olahan, dan suplemen.
BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menurunkan tautan tersebut. Indonesia E-Commerce Association turut dilibatkan dalam proses pembersihan akun penjualan bermasalah.
Total produk yang berhasil diidentifikasi mencapai 34,8 juta unit dari berbagai negara. Produk ilegal ini berasal dari Indonesia, Tiongkok, Korea Selatan, hingga Amerika Serikat.
Daftar sepuluh besar produk berbahaya mencapai volume peredaran 11,1 juta unit. Kosmetik mengandung hidrokinon menjadi temuan terbanyak dengan jumlah 4,6 juta produk.
“Jumlah produknya sangat besar, mencapai 11,1 juta produk,” sebut Taruna Ikrar di Jakarta (20/2/2026). Penjualan kosmetik berbahaya tersebut terdeteksi paling banyak di Jakarta Timur dan Tangerang.
Baca Juga: Seskab Teddy Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM
Produk bermerek Toner Pelicin Ekstrak Lemon dipastikan mengandung bahan kimia berbahaya hidrokinon. Konsumsi produk dengan bahan kimia obat tanpa resep berisiko menyebabkan kematian mendadak.
“Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk,” imbau Taruna Ikrar. Upaya ini penting untuk melindungi konsumen dari penipuan klaim produk yang sensasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat