Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Founder CEO of Hive Five Publikasikan Studi Pajak di Forum Internasional

Founder CEO of Hive Five Publikasikan Studi Pajak di Forum Internasional Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Founder CEO of PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five), Dr (C) Sabar Pardamean L Tobing,  SE.,MM.,Ak.CA.,CTL.,CTAP.,BKP mempublikasikan hasil penelitiannya mengenai kepatuhan pajak korporasi dalam forum akademik internasional International Conference on Advances in Business Management and E-Business (ICABMEB) 2026 yang digelar di Tokyo, Jepang.

Penelitian berjudul "Tax Audit Intensification and Enforced Corporate Compliance: The Moderating Role of Legitimate Power" tersebut mengkaji hubungan antara intensifikasi audit pajak, mekanisme penegakan, serta peran legitimasi otoritas dalam mendorong kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan.

Dalam studi tersebut, Sabar bersama tim peneliti menganalisis data dari 803 pejabat korporasi perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Responden terdiri dari manajer, direktur, hingga profesional yang menangani bidang keuangan dan kepatuhan perpajakan.

Sabar menjelaskan bahwa kepatuhan pajak perusahaan tidak semata-mata dipengaruhi oleh ancaman sanksi atau intensitas pemeriksaan, tetapi juga oleh persepsi terhadap legitimasi dan kredibilitas otoritas pajak.

"Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa legitimasi institusi menjadi faktor yang sangat penting. Ketika otoritas pajak dipandang transparan, profesional, dan adil dalam menjalankan prosedur, tingkat kepatuhan perusahaan cenderung meningkat secara signifikan,” ujar Sabar dalam keterangannya, Selasa, 10 Maret 2026.

Penelitian tersebut menguji beberapa variabel utama yang memengaruhi kepatuhan pajak, antara lain agresivitas audit, probabilitas pemeriksaan, serta keadilan prosedural dalam proses audit. Hasil analisis menunjukkan bahwa seluruh variabel penegakan memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan pajak perusahaan.

Namun demikian, riset ini menemukan bahwa legitimate power atau legitimasi otoritas merupakan prediktor paling kuat dalam membentuk kepatuhan korporasi.

Temuan tersebut memperkuat kerangka teori Slippery Slope Framework, yang menjelaskan bahwa kepatuhan pajak terbentuk melalui kombinasi antara kekuatan penegakan hukum dan tingkat kepercayaan terhadap institusi.

"Penegakan hukum memang penting, tetapi kepercayaan terhadap otoritas juga menjadi fondasi utama. Keduanya harus berjalan seimbang agar sistem perpajakan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Selain memberikan kontribusi akademik, penelitian ini juga dinilai memiliki implikasi praktis bagi regulator dan pembuat kebijakan dalam merancang strategi penguatan sistem perpajakan.

Bagi kalangan dunia usaha, hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa pendekatan yang mengedepankan transparansi, keadilan prosedural, serta pelayanan institusional yang baik dapat memperkuat kepatuhan tanpa harus semata-mata mengandalkan tekanan penegakan.

Penelitian ini sekaligus menjadi salah satu kontribusi akademik Sabar L. Tobing dalam bidang tata kelola perpajakan dan kepatuhan korporasi di tingkat internasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait: