Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sengketa Hotel Sultan, Indobuildco Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke KY

Sengketa Hotel Sultan, Indobuildco Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke KY Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti

Menurut Hamdan, langkah tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2000, yang menyatakan  putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) tidak dapat dilaksanakan, kecuali pemohon eksekusi terlebih dahulu menyerahkan uang jaminan kepada pengadilan.

“Di sana ditegaskan hanya boleh dilaksanakan kalau pemohon eksekusi membayar uang jaminan."

"Ini untuk menghindari kerugian apabila putusan di tingkat banding atau kasasi berbeda dengan putusan pengadilan negeri,” jelas Hamdan.

Selain soal prosedur, Hamdan juga menilai terdapat perlakuan yang tidak setara antara para pihak yang berperkara.

Ia menyebut sebelumnya Indobuildco pernah mengajukan pelaksanaan putusan serta-merta berupa putusan provisi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun permintaan tersebut ditolak oleh pengadilan tinggi dengan alasan yang sama.

“Dulu berdasarkan SEMA 2000 tidak boleh dilaksanakan, sekarang berdasarkan SEMA 2000 boleh. Ini ada apa dengan pengadilan?” Ucapnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus