Sengketa Hotel Sultan, Indobuildco Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke KY
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Ia menambahkan, saat ini terdapat sejumlah perlawanan hukum yang diajukan oleh berbagai pihak terkait rencana eksekusi tersebut, termasuk dari Indobuildco sebagai pemilik hotel, pengelola hotel yang bekerja sama dengan Indobuildco, serta penyewa unit apartemen di kawasan tersebut.
Menurutnya, keberadaan pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum seharusnya menjadi pertimbangan sebelum pengadilan melanjutkan rencana pelaksanaan eksekusi.
Baca Juga: Menpar Dorong Hotel dan Restoran Lanjutkan Upaya Pengelolaan Sampah
Hamdan menilai setidaknya ada tiga hal yang diabaikan dalam rencana eksekusi tersebut, yakni ketentuan uang jaminan sesuai SEMA, prinsip kesetaraan para pihak di hadapan hukum, serta perlindungan terhadap kepentingan pihak ketiga yang saat ini juga mengajukan perlawanan di pengadilan.
Pengaduan terhadap pimpinan pengadilan tersebut telah diterima secara resmi oleh Komisi Yudisial, dan kini menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus