Sengketa Hotel Sultan, Indobuildco Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke KY
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Hamdan menegaskan, hukum seharusnya memperlakukan semua pihak secara sama di depan pengadilan.
Menurutnya, status pihak penggugat sebagai instansi pemerintah tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan khusus dalam proses hukum.
βIni sama-sama pihak dalam pengadilan, bukan berarti karena dia Setneg diutamakan. Ini tidak adil,β kata dia.
Dalam pengaduan tersebut, Indobuildco juga melampirkan surat peringatan dari pengadilan untuk mengosongkan Hotel Sultan secara sukarela.
Hamdan menyatakan pihaknya menolak surat peringatan tersebut karena proses hukum masih berjalan, dan syarat prosedural dinilai belum terpenuhi.
"Memang belum eksekusi, tapi sudah ada perintah untuk mengosongkan secara sukarela dan kami tolak," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus