Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Puncak Arus Balik Lebaran, Kemenhub Imbau Pemudik Hindari Pulang 24 Maret 2026

Puncak Arus Balik Lebaran, Kemenhub Imbau Pemudik Hindari Pulang 24 Maret 2026 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengimbau masyarakat untuk menghindari puncak arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi pada 24 Maret 2026. Langkah ini dinilai penting guna mengurangi kepadatan dan memastikan perjalanan tetap aman serta nyaman.

"Yang harus diingat adalah kami mengimbau masyarakat untuk hindari waktu puncak arus balik yang diprediksi pada tanggal 24 Maret 2026," ujar Dirjen Aan.

Imbauan ini disampaikan setelah arus mudik dinilai berjalan lancar. Ia mengapresiasi peran seluruh pihak yang terlibat, mulai dari TNI/Polri, operator jalan tol, hingga masyarakat yang patuh terhadap aturan di lapangan.

"Alhamdulillah arus mudik telah selesai dan berjalan dengan lancar berkat kerja keras seluruh stakeholder, TNI/Polri, operator jalan tol, operator transportasi hingga masyarakat karena telah mematuhi aturan petugas di lapangan," katanya.

Data dari Jasa Marga menunjukkan bahwa puncak arus mudik pada 18 Maret 2026 menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah. Lebih dari 270 ribu kendaraan tercatat keluar dari empat Gerbang Tol Utama secara bersamaan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 50% kendaraan mengarah ke Tol Trans Jawa.

Melihat lonjakan tersebut, pemerintah mendorong pemudik untuk mengatur waktu kepulangan, terutama dengan adanya kebijakan Work From Anywhere (WFA). Tujuannya agar kepadatan saat arus balik bisa diurai.

Baca Juga: Kemenhub sebut Puncak Arus Balik Pada 24 Maret 2026, Sekarang Bisa Pantau Pergerakan Kendaraan Secara Real Time

Baca Juga: Kemenhub Catat 9,04 Juta Orang Gunakan Angkutan Umum Selama Arus Mudik 2026

"Melihat arus mudik, dengan adanya kebijakan WFA, pemudik diharapkan dapat mengatur waktu kepulangan kembali ke Jakarta sebelum atau setelah tanggal 24 Maret 2026 agar dapat mengurai puncak arus balik, memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan dan penumpukan kendaraan di jalan dapat terhindarkan," imbuhnya.

Khusus untuk angkutan logistik, Ia juga mengimbau seluruh pemilik barang, pemilik kendaraan dan pengemudi agar tetap mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

"Sebagaimana yang ada di dalam SKB, pembatasan angkutan barang pada periode angkutan Lebaran ini berlaku untuk sumbu tiga ke atas, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. Aturan ini berlaku hingga tanggal 29 Maret 2026. Semua yang tidak masuk dalam pengecualian wajib mematuhi," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri