- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
124 Pemilik Truk Langgar Aturan Pembatasan, Kemenhub Ancam Pembekuan Izin
Kredit Foto: Istimewa
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mencatat sebanyak 124 pemilik truk telah melanggar pembatasan operasional pada arus mudik Lebaran 1447 H. Kendaraan yang paling sering melanggar yaitu milik PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF.
"Sampai dengan hari ini tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali," kata," kata Aan dalam pernyataannya, Minggu (21/3/2026).
Bagi para pelanggar, Ditjen Hubdat Kemenhub secara resmi memberikan sanksi administratif berupa peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran operasional kembali dan meminta pelanggar untuk membuat Surat Pernyataan secara tertulis agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
"Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan," imbuhnya.
Pihaknya mewajibkan seluruh perusahaan logistik dapat mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam SKB yang berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan dan tempelan serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Tidak lupa kami juga mengapresiasi dan berterima kasih pada para pengusaha logistik yang telah mendukung dan mematuhi kebijakan ini. Mari kita sama - sama menjaga keselamatan di jalan raya khususnya pada momen besar," ujar dia.
Baca Juga: Puncak Arus Balik Lebaran, Kemenhub Imbau Pemudik Hindari Pulang 24 Maret 2026
Di sisi lain, Kemenhub juga mencatat terjadi penurunan signifikan volume kendaraan angkutan barang selama periode pembatasan operasional pada arus mudik Lebaran 1447 H. Kebijakan ini dinilai efektif dalam mendukung kelancaran lalu lintas di sejumlah ruas tol utama.
Aan menyatakan penerapan pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) pada H-8 sampai dengan hari H Lebaran efektifmenurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III–V sebesar 69,83%, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: