Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) hingga akhir April 2026, dari sebelumnya 31 Maret 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan tersebut memberikan tambahan waktu satu bulan bagi wajib pajak untuk menyampaikan laporan tahunan.
“Fix (diperpanjang) akhir April lah,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Ia menambahkan, kebijakan perpanjangan ini masih dimungkinkan untuk diperluas apabila diperlukan. Purbaya juga menyebut Direktur Jenderal Pajak sebelumnya telah menyampaikan rencana perpanjangan tersebut.
Regulasi resmi terkait kebijakan ini, lanjutnya, akan segera dituangkan dalam bentuk surat edaran.
“Yaudah gue bikin (surat), Pak Sekjen bikin ya 31 April, perpanjang 1 bulan,” ujarnya.
Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari evaluasi menjelang batas akhir pelaporan pada Maret.
“Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret,” ujar Inge dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Tidak Lapor SPT? Ini Denda Pajak dan Risiko Pidananya Menurut Aturan
Baca Juga: Coretax Jadi Fondasi Reformasi Pajak Indonesia
Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh bagi WP OP adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret 2026. Perpanjangan ini memberikan ruang tambahan bagi wajib pajak sekaligus relaksasi dari potensi sanksi administrasi.
Kementerian Keuangan memastikan kebijakan tersebut akan segera diformalisasi untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan tahunannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: