Era Baru OJK Dimulai, Friderica Resmi Pimpin Otoritas Jasa Keuangan
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Babak baru kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dimulai pada Selasa (25/3/2026) setelah jajaran Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 menjalani pengucapan sumpah jabatan di Mahkamah Agung, Jakarta. Prosesi ini menjadi tahap final dari rangkaian seleksi dan penetapan yang sebelumnya telah disetujui DPR RI melalui Rapat Paripurna.
Pelantikan dilakukan melalui mekanisme pengucapan sumpah jabatan yang dihadiri unsur pimpinan lembaga negara serta pemangku kepentingan sektor jasa keuangan. Berdasarkan undangan resmi OJK, agenda berlangsung mulai pukul 14.45 WIB dan dilanjutkan dengan penyampaian keterangan kepada media oleh pimpinan OJK usai prosesi berlangsung.
Adapun pejabat yang dilantik mencakup Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Wakil Ketua Hernawan Bekti Sasongko, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital, dan Kripto Adi Budiarso. Selain itu, ada juga anggota Dewan Komisioner ex-officio dari Kementerian Keuangan Juda Agung, dan anggota Dewan Komisioner ex-officio dari Bank Indonesia Thomas A.M Djiwandono.
Pelantikan ini menjadi tindak lanjut dari keputusan DPR RI yang sebelumnya menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna DPR RI setelah Komisi XI menetapkan lima nama melalui mekanisme musyawarah mufakat.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa penetapan dilakukan setelah proses uji kelayakan terhadap sepuluh kandidat pada 11 Maret 2026.
“Pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 melalui rapat internal Komisi XI DPR RI memutuskan secara musyawarah mufakat menyetujui lima nama sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang terpilih untuk masa jabatan periode 2026–2031,” ujar Misbakhun.
Susunan Dewan Komisioner yang dilantik meliputi Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Baca Juga: Mengenal Friderica Widyasari Dewi, Calon Ketua OJK 2026-2031
Baca Juga: Hasan Fawzi Dorong Reformasi Pasar Modal Saat Fit and Proper Test DK OJK
Baca Juga: DPR Tunjuk Friderica Widyasari jadi Calon Ketua Dewan Komisoner OJK
Penetapan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK sekaligus menandai pergantian kepemimpinan dari Mahendra Siregar. DPR menilai Friderica mampu menunjukkan respons yang cepat terhadap sejumlah persoalan fundamental selama menjabat sebagai Pejabat Sementara Ketua OJK.
“Alasannya kami sudah memutuskan secara musyawarah mufakat. Salah satu pertimbangan utama adalah dalam periode yang pendek beliau mampu memberikan respons positif terhadap beberapa persoalan fundamental,” ujar Misbakhun.
Dalam uji kelayakan, Friderica yang akrab disapa Kiki menyampaikan delapan kebijakan prioritas yang akan menjadi arah strategis OJK ke depan. Ia menekankan bahwa sektor jasa keuangan menghadapi tekanan dari dinamika global, termasuk fragmentasi geopolitik, disrupsi digital, risiko perubahan iklim, serta meningkatnya kejahatan keuangan berbasis teknologi.
Di dalam negeri, tantangan juga mencakup pemulihan kepercayaan publik, kompleksitas produk keuangan dan konglomerasi, serta kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional yang terus meningkat di tengah kedalaman pasar keuangan yang masih terbatas. Selain itu, OJK juga dihadapkan pada tantangan internal seperti penguatan regulasi, peningkatan kapasitas pengawasan, serta pengembangan infrastruktur teknologi informasi.
“Untuk menjawab tantangan tersebut, saya mengusung delapan kebijakan prioritas sebagai arsitektur strategis dalam penguatan sektor jasa keuangan ke depan,” kata Friderica.
Delapan kebijakan tersebut meliputi menjaga stabilitas sektor keuangan, memulihkan kepercayaan publik, mendorong sektor jasa keuangan yang kontributif bagi pembangunan nasional, memperkuat pengawasan terintegrasi, mempercepat pendalaman pasar keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, memperkuat kelembagaan OJK, serta meningkatkan sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan 5 Kandidat Bos OJK, Siapa Paling Tajir?
Baca Juga: Adi Budiarso dari Pejabat Kemenkeu Jadi Pengawas Kripto OJK, Ini Profilnya
“Tujuannya adalah untuk sektor jasa keuangan yang stabil, terpercaya, inklusif, dan kontributif dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional untuk Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,” jelasnya.
Dengan pengucapan sumpah jabatan hari ini, seluruh anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 resmi mulai menjalankan tugas dan kewenangannya. Pelantikan ini menandai dimulainya fase baru pengawasan sektor jasa keuangan di tengah dinamika global dan domestik yang semakin kompleks.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: