Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Menkeu Purbaya Pindahkan Ratusan Pegawai Ditjen Perbendaharaan ke Ditjen Pajak

Menkeu Purbaya Pindahkan Ratusan Pegawai Ditjen Perbendaharaan ke Ditjen Pajak Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memindahkan 200 hingga 300 pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Langkah strategis ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk efisiensi anggaran negara dalam pengelolaan organisasi kementerian. Selain itu, Purbaya menilai terdapat ketimpangan jumlah personel yang cukup signifikan di antara kedua direktorat jenderal tersebut.

“DJP kurang pegawai, sementara Dirjen Perbendaharaan kelebihan,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jumat (27/3/2026). Ia menegaskan bahwa pemindahan ini jauh lebih baik daripada melakukan rekrutmen pegawai baru yang menambah beban biaya.

Pemerintah ingin meningkatkan fungsi DJP tanpa harus meningkatkan beban anggaran belanja pegawai secara berlebihan. Di samping itu, efisiensi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola keuangan negara yang jauh lebih ramping.

Pegawai yang dipindahkan rata-rata merupakan lulusan sarjana atau Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Oleh karena itu, mereka dinilai memiliki kompetensi dasar yang kuat untuk cepat beradaptasi dengan tugas perpajakan.

Proses pelatihan teknis perpajakan bagi pegawai tersebut diprediksi hanya membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua minggu. Terlebih lagi, latar belakang pendidikan mereka sudah mencakup dasar-dasar akuntansi yang relevan dengan fungsi pengawasan pajak.

Pihak DJP sebelumnya disebut memiliki kecenderungan untuk tetap melakukan rekrutmen pegawai baru dari luar. Namun, Menkeu Purbaya menyatakan kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan demi menghindari pemborosan kas negara.

Menteri Keuangan juga menyoroti adanya perbedaan standar gaji antara pegawai Pajak dengan direktorat lainnya. Untuk itu, pemerintah akan melakukan kajian mendalam terkait penyesuaian skema penggajian bagi para pegawai tersebut.

Baca Juga: Purbaya Lantik Robert Leonard Jadi Sekjen Kemenkeu, Gantikan Heru Pambudi

Opsi penyesuaian gaji dapat dilakukan dengan memotong tunjangan di DJP atau menaikkan gaji di unit lain. Pasalnya, keselarasan kesejahteraan antarpegawai menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas internal di Kementerian Keuangan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia yang sudah ada. Dengan demikian, kinerja pemungutan pajak nasional diharapkan tetap kuat tanpa harus membebani anggaran rekrutmen tahunan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat