Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan rencana pengenaan pajak ekspor atau bea keluar untuk komoditas batu bara, belum diimplementasikan per 1 April 2026.
Pemerintah memutuskan lebih berhati-hati dalam menetapkan formulasi pajak, karena karakteristik kalori batu bara Indonesia yang sangat beragam.
Bahlil menjelaskan, meskipun pemerintah sepakat menggenjot penerimaan negara, penerapan pajak ekspor tidak boleh dilakukan secara gegabah, agar tidak memukul industri yang memproduksi batu bara kalori rendah.
"Untuk ekspor batu bara kami memutuskan dalam rangka untuk lebih berhati-hati, kami setuju untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga kita harus hati-hati dalam penerapan pajak ekspor."
"Sampai sekarang, sampai dengan tanggal 1, belum ada pengenaannya, karena Kementerian ESDM sama Menteri Keuangan (masih) akan membahas teknis," ungkap Bahlil saat memberikan keterangan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Salah satu poin krusial yang masih dibahas adalah perbedaan standar kalori.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus