Gugatan Perlindungan Merek Dikabulkan, Arc’teryx Apresiasi Putusan Pengadilan Niaga
Kredit Foto: Istimewa
Perusahaan desain global yang dikenal dengan produk pakaian dan perlengkapan luar ruang, Arc’teryx, menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Niaga yang mengabulkan gugatan pembatalan kedua terkait pendaftaran merek logo Arc’teryx di Indonesia.
Merek di bawah grup Amer Sports Canada Inc. tersebut mengajukan gugatan terhadap pendaftaran merek atas nama perusahaan asal Tiongkok yang dilakukan tanpa persetujuan dari Arc’teryx.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa merek Arc’teryx merupakan merek terkenal. Pengadilan juga menilai bahwa pendaftaran merek di Indonesia oleh perusahaan asal Tiongkok tersebut memiliki persamaan dengan merek milik Arc’teryx. Selain itu, majelis menyimpulkan bahwa pendaftaran tersebut dilakukan dengan iktikad tidak baik.
Putusan gugatan pembatalan kedua yang dikeluarkan pada akhir Februari 2026 dinilai memberikan penilaian yang lebih substantif terhadap pokok perkara yang diajukan oleh Arc’teryx.
Hal ini berbeda dengan putusan gugatan pembatalan pertama yang diputus pada akhir Desember 2025, ketika pengadilan menolak gugatan Arc’teryx terhadap perusahaan yang sama. Putusan pertama tersebut saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Vice President of Legal Arc’teryx, Cameron Clark, menyatakan pihaknya menyambut baik putusan tersebut karena dinilai menjadi pengakuan yang jelas atas hak Arc’teryx sebagai pemilik asli merek.
“Kami menyambut baik putusan ini sebagai bentuk pengakuan yang jelas atas hak Arc’teryx sebagai pemilik asli merek. Hasil saat ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap merek terkenal dari pendaftaran dengan iktikad tidak baik oleh pihak ketiga, serta mencerminkan penilaian yang adil dan menyeluruh oleh pengadilan. Kami berkomitmen untuk terus melindungi kekayaan intelektual kami sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang positif di Indonesia,” ujar Cameron Clark.
Baca Juga: Meta dan Google Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp101,59 Miliar dalam Kasus Remaja Kecanduan Medsos
Arc’teryx juga berharap putusan yang dinilai adil tersebut dapat dipertahankan dalam proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Niaga. Proses tersebut termasuk perkara kasasi yang tengah berlangsung di Mahkamah Agung serta berbagai pendaftaran merek lain yang dilakukan tanpa izin oleh pihak ketiga.
Perusahaan menilai putusan ini mencerminkan pengakuan Indonesia terhadap pentingnya perlindungan merek terkenal. Selain itu, putusan tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan dalam penanganan perkara serupa di masa mendatang, khususnya yang berkaitan dengan pendaftaran merek yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik aslinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement