Merek Diserobot Pihak Lain? Berikut Proses Pengajuan Keberatan Permohonan Merek di Masa Publikasi
Kepemilikan merek sering kali menimbulkan polemik karena dalam pendaftarannya, terdapat kemungkinan diserobot pihak lain yang diduga ingin mendompleng kesuksesan. Oleh karena itu, tidak sedikit dari pemilik merek yang merasakan kekhawatiran merek tersebut juga akan didaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sehingga menganggu bisnisnya yang telah berjalan.
Jadi, apa yang harus dilakukan pemilik merek tersebut? Berikut jalan tengah mengurai kekhawatirannya:
Baca Juga: Memahami Persyaratan Pendaftaran dan Penggunaan Merek Kolektif
Berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek yang ada dalam masa pengumuman/publikasi Berita Resmi Merek (BRM) yang berlangsung selama dua bulan dapat diajukan oposisi/keberatan. Pemilik merek terdaftar yang khawatir mereknya akan didaftar di DJKI dapat memanfaatkan kesempatan ini.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menjelaskan, masa pengumuman ialah masa yang penting. Pada tahap ini, masyarakat dapat mengajukan keberatan atas permohonan pihak lainnya jika merasa permohonan yang sedang diumumkan dapat diindikasikan merugikan atau melanggar hak pemilik merek yang sudah terdaftar atau lebih dulu diajukan.
"Pengajuan keberatan harus bisa melampirkan bukti-bukti yang kuat sehingga dapat menjadi pertimbangan para pemeriksa untuk menerima ataupun menolak suatu permohonan merek," jelas Kurniaman di Kantor DJKI, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Secara statistik, Kurniaman mengatakan bahwa sejak 2021 hingga 2022 total sebanyak 6.537 oposisi yang diajukan oleh pemohon. Rata-rata setiap tahunnya lebih dari 3.000 permohonan oposisi diajukan terhadap permohonan merek.
Hal ini menunjukkan bahwa kasus oposisi/keberatan adalah hal yang cukup lumrah. Subkoordinator Publikasi dan Dokumentasi Aniah menjelaskan, jika tidak ada keberatan, permohonan merek akan memasuki masa pelayanan teknis. Namun, jika ada keberatan, DJKI akan menyurati pemohon merek 14 hari terhitung sejak tanggal penerimaan oposisi.
"Merek yang mendapatkan oposisi berhak mengajukan sanggahan atas keberatan pihak lain dalam rentang waktu dua bulan terhitung sejak tanggal pengiriman salinan surat keberatan yang disampaikan," terang Aniah.
Aniah menambahkan, persyaratan yang harus dilengkapi saat mengajukan oposisi antara lain: surat permohonan keberatan, surat kuasa (jika menggunakan konsultan), cover dan isi BRM yang memuat merek dimaksud, sertifikat merek, dan bukti pembayaran permohonan oposisi.
"Baik oposisi maupun sanggahan atas oposisi diajukan secara online pada laman merek.dgip.go.id. Untuk pengajuan oposisi, pemohon diwajibkan membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1.000.000 tiap permohonan," tandas Aniah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement