Meta dan Google Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp101,59 Miliar dalam Kasus Remaja Kecanduan Medsos
Kredit Foto: Unsplash/Muhammad Asyfaul
Pengadilan di California memvonis Meta Platforms dan Google membayar ganti rugi sebesar $6 juta atau sekitar Rp101,59 miliar, kepada seorang perempuan yang mengaku kecanduan media sosial sejak kecil, dan mengalami gangguan kesehatan mental.
Putusan ini dinilai bersejarah, setelah juri mencapai keputusan usai sembilan hari persidangan dan lebih dari 40 jam musyawarah.
Dalam sidang tersebut, CEO Meta Mark Zuckerberg dan Kepala Instagram Adam Mosseri turut memberikan kesaksian, sementara CEO YouTube Neal Mohan tidak dipanggil.
Kasus ini diajukan oleh seorang perempuan berusia 20 tahun yang diidentifikasi sebagai KGM atau Kaley, yang mengaku mengalami kecanduan media sosial sejak kecil.
Dalam persidangan, Kaley mengaku mulai menggunakan YouTube pada usia 6 tahun dan Instagram pada usia 9 tahun, yang menurutnya memperburuk kondisi kesehatan mentalnya.
Ia mengungkap mulai mengalami kecemasan dan depresi sejak usia 10 tahun, serta didiagnosis dengan kondisi tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: