- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Pajak Ekspor Batu Bara Ditunda, Pengamat Nilai Negara Kehilangan Momentum Tambah Penerimaan
Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Penundaan penerapan pajak ekspor batu bara yang semula direncanakan berlaku pada 1 April 2026, dinilai berpotensi membuat negara kehilangan momentum untuk meningkatkan penerimaan, sekaligus mengendalikan ekspor komoditas tersebut.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai, kebijakan pajak ekspor seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan negara memperoleh manfaat optimal dari kenaikan harga batu bara global.
“Hal itu bisa menambah penghasilan negara melalui bea keluar, sekaligus menjadi mekanisme agar tidak semuanya diekspor, tetapi dimanfaatkan untuk kebutuhan dalam negeri maupun hilirisasi,” ujar Fahmy kepada Warta Ekonomi, Senin (30/3/2026).
Ia menilai selama ini lonjakan harga batu bara lebih banyak menguntungkan pelaku usaha, sementara negara hanya memperoleh penerimaan terbatas dari royalti dan pajak yang tidak bersifat progresif.
“Kalau harga batu bara naik di pasar internasional, yang kaya raya pengusahanya, negara hanya mendapatkan royalti dan pajak yang terbatas,” tegasnya.
Menurut Fahmy, pajak ekspor juga dapat menjadi instrumen pengendali agar perusahaan tidak semata-mata mengekspor batu bara mentah, melainkan mendorong pemanfaatan untuk kebutuhan domestik dan hilirisasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait:
Advertisement