Kredit Foto: Istimewa
Langkah tegas diambil pemerintah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah ribuan dapur layanan dihentikan sementara. Keputusan ini dilakukan untuk memastikan standar keamanan pangan tetap terjaga di tengah percepatan program nasional tersebut.
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional sementara 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur mulai 1 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pengetatan pengawasan terhadap kualitas layanan gizi masyarakat.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN Rudi Setiawan menjelaskan langkah tersebut diambil karena sejumlah SPPG belum memenuhi persyaratan dasar. Dua syarat utama yang belum dipenuhi adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat," ujar Rudi dikutip dari ANTARA.
Menurutnya, kedua syarat tersebut bukan sekadar administratif, melainkan fondasi utama dalam menjamin keamanan makanan yang dikonsumsi masyarakat. Tanpa standar tersebut, risiko terhadap kesehatan penerima manfaat dinilai terlalu besar.
BGN sebenarnya telah memberikan waktu bagi pengelola SPPG untuk memenuhi ketentuan tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, masih banyak unit layanan yang belum melengkapi persyaratan.
"Kami mendorong agar SPPG yang di-suspen segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan. Setelah itu, mereka bisa mengajukan kembali untuk diverifikasi agar dapat beroperasi kembali," kata Rudi.
Selain masalah standar sanitasi, BGN juga menyoroti potensi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran program. Pengawasan diperketat untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan tujuan utama MBG.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menegaskan sanksi berat akan diberikan kepada mitra yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan kepala SPPG , pengawas gizi dan pengawas keuangan, akan saya minta kedeputian pemantauan dan pengawasan untuk suspen tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat," katanya.
Baca Juga: Anggaran MBG Rp10.000 Rawan Dimainkan, BGN Bongkar Dugaan Mark Up SPPG
Ia mengingatkan bahwa anggaran MBG per porsi berada di kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000. Praktik penggelembungan harga tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan program gizi bagi masyarakat.
Langkah pengetatan ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai beralih dari fase ekspansi ke fase kontrol kualitas dalam pelaksanaan MBG. Bagi masyarakat, kebijakan ini menjadi penyeimbang antara perluasan program dan jaminan keamanan konsumsi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement