Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Anggaran MBG Rp10.000 Rawan Dimainkan, BGN Bongkar Dugaan Mark Up SPPG

Anggaran MBG Rp10.000 Rawan Dimainkan, BGN Bongkar Dugaan Mark Up SPPG Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap potensi praktik mark up harga bahan baku dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjelang operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 31 Maret 2026. Dugaan ini muncul di tengah alokasi anggaran bahan baku sebesar Rp8.000–Rp10.000 per porsi yang dinilai rawan disalahgunakan oleh mitra pelaksana.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa praktik penggelembungan harga dan tekanan terhadap pengawas internal menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak tujuan program.

“Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan Kepala SPPG, pengawas gizi dan pengawas keuangan, akan saya minta kedeputian Tauwas untuk suspend tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat,” ujar Nanik di Jakarta, Minggu (29/3/2026).

BGN menilai praktik tersebut tidak hanya berdampak pada pemborosan anggaran, tetapi juga mengancam kualitas layanan gizi yang diterima masyarakat. Dengan skema anggaran terbatas, mark up dinilai dapat mengurangi kualitas bahan pangan yang disalurkan kepada penerima manfaat.

“Saya minta untuk tidak diberikan insentif juga karena mitra yang demikian tidak akan pernah puas. Sudah dikasih insentif, masih saja nakal mark up harga bahan baku,” tegas Nanik.

Sebagai langkah penegakan, BGN akan menjatuhkan sanksi penghentian operasional sementara selama satu minggu kepada mitra yang terbukti melakukan pelanggaran. Selama periode tersebut, mitra diwajibkan melakukan perbaikan serta menandatangani komitmen untuk tidak mengulangi praktik mark up maupun monopoli pemasok.

Baca Juga: DPR Warning BGN, Sanksi SPPG Harus Bikin Jera Bukan Sekedar Formalitas!

Baca Juga: Prabowo Minta Kualitas Program MBG Ditingkatkan, BGN Perketat Standar Layanan

Baca Juga: Kepala BGN Pastikan Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 Tetap Rp335 Triliun

“Kita suspend satu minggu sampai mereka membuat pernyataan tidak mark up harga dan tidak monopoli menjadi supplier sendiri. Itu pelanggaran berat,” kata Nanik.

BGN juga mengidentifikasi potensi konflik kepentingan dalam rantai pasok, terutama jika mitra bertindak sebagai pemasok bahan baku. Praktik tersebut dinilai dapat memicu distorsi harga dan mengurangi transparansi pengadaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri