Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kode Etik Perilaku LCS Dikaji, Sentralitas ASEAN dan UNCLOS Jadi Fokus

Kode Etik Perilaku LCS Dikaji, Sentralitas ASEAN dan UNCLOS Jadi Fokus Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Konflik yang terjadi di Timur Tengah dalam bulan-bulan terakhir ini menyebabkan perhatian masyarakat dunia, termasuk Indonesia, terpaku ke kawasan tersebut.

Padahal di kawasan Asia Tenggara, sedang terjadi pula perkembangan geopolitik yang tak kalah penting, khususnya bagi negara-negara yang tergabung dalam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN). 

Salah satu situasi penting yang sedang terjadi di kawasan ini adalah penyelesaian Kode Etik Perilaku (Code of Conduct-COC) di Laut Cina Selatan (LCS), yang prosesnya tertunda selama puluhan tahun.

Hadirnya COC itu dinilai sangat penting bagi upaya menjaga stabilitas dan suasana kondusif di LCS, di mana terjadi sengketa kewilayahan yang melibatkan Cina, Taiwan, dan empat negara ASEAN, yaitu Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei. 

Apalagi, Republik Rakyat Cina (RRC) belakangan semakin memperlihatkan sikap asertif, atau bahkan agresifnya, dalam upaya mengejawantahkan kepemilikan mereka atas dasar 9 garis putus-putus. 

Garis yang secara sepihak ditarik oleh Cina itu sebenarnya tidak sah bila dinilai berdasarkan hukum laut internasional, khususnya Konvensi PBB mengenai Hukum Laut (UNCLOS).

Namun berdasarkan garis ilegal itu, Cina telah menduduki sebagian wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Vietnam di Kepulauan Paracel sejak tahun 1974, berkonflik dengan Vietnam secara terbuka pada 1988, dan menduduki sebagian ZEE Filipina di Kepulauan Spartly pada 1995. 

Sejak sekitar 15 tahun lalu, Cina makin sering menimbulkan gangguan di wilayah yang menjadi hak berdaulat negara-negara ASEAN, melalui milisi nelayan dan satuan Penjaga Pantai mereka.

Indonesia, yang tidak turut terlibat dalam sengketa kewilayahan di atas pun terkena getahnya dan setidaknya dalam sepuluh tahun terakhir ini telah menghadapi berbagai upaya penerobosan oleh nelayan dan satuan penjaga pantai Cina di ZEE Indonesia dekat kepulauan Natuna. 

Konteks di ataslah yang melatarbelakangi gagasan dibentuknya sebuah tata cara perilaku untuk menciptakan kepercayaan dan stabilitas di antara negara-negara ASEAN dan Cina. Gagasan tersebut terwujud pada tahun 2002 dalam bentuk deklarasi perilaku (Declaration of Conduct-DOC) yang disepakati oleh pihak ASEAN dan Cina. 

“Salah satu mandat dari DOC tersebut adalah penyusunan COC untuk mencegah terjadinya insiden antara pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa,” kata Direktur Kerja Sama Politik Keamanan ASEAN Kementerian Luar Negeri Ahmad Shaleh Bawazir dalam seminar bertajuk “Pedoman Tata Perilaku (Code of Conduct) di Laut China Selatan: Arti Penting bagi ASEAN dan Indonesia,” yang diselenggarakan Forum Sinologi Indonesia (FSI) di Jakarta. 

Namun menurutnya, perkembangan signifikan bagi terbentuknya COC di atas baru berlangsung pada 2017, ketika kerangka kerja COC mulai dibentuk. Belakangan di 2023, ketika ASEAN berada di bawah keketuaan Indonesia, terjadi kesepakatan di antara kedua pihak untuk menyelesaikan COC di tahun 2026. 

Baca Juga: Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, China Kutuk Keras Serangan terhadap Pasukan Penjaga Perdamaian PBB

Ahmad menilai bahwa proses tersebut berjalan dengan baik dan menjanjikan. Dia menyampaikan bahwa dalam kaitan dengan negosiasi COC di atas, Indonesia tetap mempertahankan posisi sebagai negara yang tak terlibat sengketa (non klaiman) di LCS, berpegang pada UNCLOS, menjaga netralitas, serta mendorong terbentuknya COC yang bersifat substantif dan implementatif.

"Bagi Indonesia, kehadiran COC yang substantif dan implementatif sama pentingnya dengan ketepatan tenggat waktu,” pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Belinda Safitri

Advertisement