Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kode Etik Perilaku LCS Dikaji, Sentralitas ASEAN dan UNCLOS Jadi Fokus

Kode Etik Perilaku LCS Dikaji, Sentralitas ASEAN dan UNCLOS Jadi Fokus Kredit Foto: Istimewa

Kepala Pusat Pengkajian Maritim (Kapusjianmar) Seskoal Laksamana Pertama (Laksma) TNI Salim, S.E., M.Phil., M.Tr.Opsla, juga menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang tak terlibat sengketa (non-klaiman) di LCS, namun secara langsung terdampak oleh adanya sengketa tersebut. 

Laksma Salim berpandangan bahwa Indonesia sangat berkepentingan bukan hanya menjaga stabilitas kawasan, tetapi juga untuk melindungi hak berdaulat Indonesia di Laut Natuna Utara. 

Namun menurut perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) itu, kurangnya kepercayaan (trust) dari negara-negara ASEAN kepada Cina berpotensi menjadi hambatan dalam penyelesaian COC di LCS. Yang menarik, menurutnya baik keberhasilan atau kegagalan tercapainya COC tetap menghadirkan persoalan yang harus dipikirkan. 

“Bila COC gagal tercapai, akan muncul potensi eskalasi konflik terbuka antara negara-negara yang terlibat sengketa (klaiman), meningkatnya aliansi antara negara klaiman dengan kekuatan eksternal, potensi ASEAN menjadi terpecah, meningkatnya militerisasi, dan perlombaan senjata di kawasan,” tutur dia.

Sebaliknya, ia mengingatkan bahwa keberhasilan COC pun akan memunculkan tantangan utama berupa penegakan hukum. Menurutnya, mekanisme yang diperlukan bila COC berhasil dicapai adalah mekanisme monitoring bersama (joint monitoring mechanism), kerja sama patroli maritim, dan mekanisme penyelesaian sengketa. 

Laksma Salim juga menjelaskan peran yang dibutuhkan dari TNI AL, yaitu menyatakan kehadiran dan pencegahan, penegakan hukum di ZEE Indonesia, dan kerja sama maritim di kawasan.

Untuk itu, menurutnya postur pertahanan maritim Indonesia harus diperkuat, karena dalam pandangannya kunci keberhasilan menjaga stabilitas di LCS ada pada sinergi antara diplomasi dan kekuatan militer. 

Sementara itu, guru besar hukum laut internasional Universitas Indonesia, Arie Afriansyah, menekankan bahwa salah satu syarat utama bagi COC yang ideal adalah kesesuaiannya dengan UNCLOS.

Menurutnya, kehadiran COC yang ideal sangat dibutuhkan dalam konteks regional saat ini, karena sikap asertif Cina makin hari makin menguat, antara lain melalui penerapan taktik zona abu-abu (grey zone) dan pembangunan dan militerisasi fitur maritim. 

Hal di atas menyebabkan meningkatnya insiden antara Cina dan negara-negara ASEAN, seperti peristiwa tabrakan antara kapal Cina dan Filipina. Menurutnya, potensi ketegangan di LCS makin meningkat akhir-akhir ini karena kekuatan-kekuatan besar yang dapat menjadi penyeimbang bagi Cina sedang memusatkan perhatian mereka di Timur Tengah. 

“Sebagai akibatnya, untuk sementara ini, tidak ada lagi penyeimbang yang sepadan dengan Cina,” tuturnya. Tampaknya hal inilah yang menyebabkan COC yang ideal harus segera dihadirkan. 

Menurut Prof Arie, dalam upaya menghasilkan COC yang ideal itu, ASEAN harus menjaga sentralitasnya, serta terus menegaskan bahwa UNCLOS harus menjadi dasar bagi COC yang disepakati.

Sebagai sebuah negara yang besar di ASEAN, Indonesia harus menjadi pendorong bagi ASEAN, dan menjadi perantara yang jujur (honest broker) dalam upaya tercapainya COC yang ideal itu. 

Baca Juga: China Kecam Politisi Jepang: Isu Taiwan Adalah Garis Merah

Baik sentralitas maupun kesatuan ASEAN, serta kesesuaian dengan UNCLOS nampaknya menjadi prinsip yang sangat penting proses tercapainya COC di LCS. Prinsip-prinsip ini disampaikan pula oleh ketua FSI Johanes Herlijanto. 

“Kehadiran COC sangat penting karena potensi ketegangan dan konflik di LCS akhir-akhir ini makin meningkat sebagai akibat dari sikap agresif Cina, setidaknya dalam satu dasawarsa terakhir," tutur pemerhati Cina yang mengajar di Universitas Pelita Harapan (UPH) itu. 

Johanes pun berpandangan bahwa sentralitas dan persatuan antara negara-negara ASEAN merupakan prinsip yang harus dipertahankan dalam negosiasi COC.

Ia juga menyatakan bahwa COC yang disepakati seyogyanya konsisten dengan UNCLOS. Namun menurutnya, sangat penting untuk memastikan agar COC yang dihasilkan berpihak kepada kepentingan ASEAN.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Belinda Safitri

Advertisement